Berita
Beranda » Berita » Penyelundupan Sabu dan Vape “Etomidate” Digagalkan

Penyelundupan Sabu dan Vape “Etomidate” Digagalkan

Sejumlah paket narkotika jenis sabu, ekstasi, dan cartridge vape mengandung etomidate yang berhasil disita petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Batam Centre, Minggu (22/2/2026). Barang bukti ini diamankan dari seorang penumpang asal Malaysia dengan modus dilekatkan pada bagian tubuh (body strapping).

TERASBATAM.ID — Petugas Bea dan Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cairan pemantik vape (cartridge) mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Minggu (22/2/2026). Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menempelkan barang haram tersebut di anggota tubuh (body strapping).

Penindakan bermula saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan rutin terhadap penumpang kapal MV MDM Express 09 yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia, pukul 19.15 WIB. Seekor anjing pelacak memberikan respons terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial S (WNI).

Setelah mendapatkan atensi dari Tim K-9, petugas melakukan pemeriksaan mendalam melalui mesin X-Ray dan pemeriksaan badan. Hasil penggeledahan menemukan dua bungkusan yang disembunyikan di tubuh tersangka. Berdasarkan pengujian laboratorium, barang bukti yang disita meliputi:

  • Sabu: Satu bungkus kristal bening seberat 52 gram.

  • Ekstasi: Sebanyak 14 butir utuh dan 3 butir hancur dengan total berat 7,2 gram.

    Bus Rombongan Jemaat Terguling di Jembatan 5 Barelang

  • Vape Berbahaya: Satu cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate dengan berat bruto 8,8 gram.

Selain temuan fisik, hasil tes urine terhadap tersangka S juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan di pintu masuk internasional diperketat demi keselamatan masyarakat. Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Dari penindakan ini, diperkirakan 318 jiwa generasi muda diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Agung, Kamis (26/2/2026). Operasi ini juga diklaim memberikan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai sekitar Rp508 juta.

Bea Cukai Batam telah menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti ke Polres Kota Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Sebagai garda terdepan, pengawasan di seluruh pintu masuk internasional akan terus ditingkatkan guna membendung peredaran zat terlarang.

1.500 Pekerja Terancam, Relawan MBG Batam Demo Minta Program Dilanjutkan