Berita
Beranda » Berita » Pengemudi Nissan GT-R Maut di Batam Berstatus Saksi

Pengemudi Nissan GT-R Maut di Batam Berstatus Saksi

Mobil sport Nissan GT-R35 dengan nomor polisi BP 77 KV yang ringsek di Jalan Ahmad Yani, Batam, setelah mengalami kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian, Selasa (19/08/2025).

TERASBATAM.ID – Polresta Barelang memastikan penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil sport Nissan GT-R35 di Jalan Ahmad Yani, Batam, akan dilakukan secara transparan. Hingga kini, pengemudi mobil berinisial BY (19) masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, Rabu (20/8/2025) dalam press release yang diterbitkan oleh Polresta Barelang membenarkan insiden yang terjadi pada Selasa dini hari itu. Kecelakaan tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio J berinisial SBH (40), yang merupakan seorang karyawan swasta.

“Untuk status saudara BY masih sebagai saksi dalam perkara ini. Saat ini kami dalam tahap penyelidikan, dan nantinya akan dilakukan gelar perkara bersama sejumlah unit terkait,” kata Kompol Afiditya. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Kompol Afiditya juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Jenazah SBH telah dibawa ke kampung halamannya di Belawan, Sumatra Utara, untuk dimakamkan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, memastikan semua fakta terungkap dengan sebenar-benarnya.

1.500 Pekerja Terancam, Relawan MBG Batam Demo Minta Program Dilanjutkan