Berita
Beranda / Berita / Penerimaan Negara Capai Rp 474,86 Miliar, Bea Cukai Batam Tindak 554 Pelanggaran 

Penerimaan Negara Capai Rp 474,86 Miliar, Bea Cukai Batam Tindak 554 Pelanggaran 

Di bidang pengawasan barang kena cukai (BKC), petugas mengamankan lebih dari 4,7 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pengawasan kini diperketat melalui Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang menyasar rantai distribusi dari hulu hingga hilir.

TERASBATAM.ID — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatatkan tren positif pada paruh pertama tahun ini. Sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2026, otoritas kepabeanan setempat membukukan penerimaan negara sebesar Rp 474,86 miliar sekaligus menerbitkan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap berbagai komoditas ilegal.

Realisasi penerimaan sebesar Rp 474,86 miliar tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 11,79 persen dibandingkan total penerimaan pada periode yang sama tahun lalu. Angka ini juga telah memenuhi 68,92 persen dari keseluruhan target penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai Batam untuk tahun anggaran 2026.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, Jumat (26/6/2026), menjelaskan bahwa penopang utama pertumbuhan ini berasal dari sektor Bea Masuk yang menyumbang Rp 198,32 miliar dan Bea Keluar sebesar Rp 254,47 miliar.

Sementara itu, sektor cukai menyumbang Rp 22,06 miliar atau baru mencapai 41,30 persen dari target tahunan. Guna mendongkrak sektor ini, Bea Cukai Batam melakukan upaya ekstra (extra effort) lewat penagihan utang cukai, kekurangan cukai, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Langkah ini berhasil mengamankan tambahan penerimaan hingga Rp 2,56 miliar.

“Capaian kinerja dalam setengah tahun ini adalah bukti bahwa pengawasan kami semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, kita sudah memenuhi bahkan melampaui target semester ini,” ujar Setiawan.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Di bidang pengawasan barang kena cukai (BKC), petugas mengamankan lebih dari 4,7 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pengawasan kini diperketat melalui Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang menyasar rantai distribusi dari hulu hingga hilir.

Selain komoditas cukai, Bea Cukai Batam juga menggagalkan 18 kasus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Total barang bukti yang disita meliputi lebih dari 3.100 gram sabu (methamphetamine) serta 1.590 unit selongsong (*cartridge*) vape yang mengandung etomidate.

Modus penyelundupan narkoba kini semakin beragam, mulai dari menyembunyikannya di dalam pakaian yang dimodifikasi, ditempelkan langsung ke tubuh (*body strapping*), hingga disamarkan di dalam peralatan rumah tangga dan barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Sepanjang semester I-2026, petugas juga menindak:
Benih Bening Lobster (BBL): 231.130 ekor digagalkan dari jalur laut pada awal Februari.
Logam Mulia: 223 keping emas ilegal disita di Pelabuhan Batam Center melalui modus false concealmentdi barang bawaan penumpang.

Pakaian Bekas (Ballpress): 274 penindakan dengan total 2.320 koli pakaian bekas ilegal diamankan demi melindungi ekosistem industri tekstil dalam negeri.

10 Unit X-Ray Perkuat Deteksi Dini TBC di Kepri

Uang Tunai: 15 kasus pembawaan uang tunai di atas Rp 100 juta tanpa lapor dengan total nilai Rp 3,04 miliar. Berdasarkan regulasi, para pelanggar dikenai sanksi denda administratif sebesar 10 persen.

Keberhasilan penegakan hukum di kawasan perdagangan bebas ini, lanjut Setiawan, didukung oleh sinergi lintas instansi bersama Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Seluruh barang bukti dan tersangka dalam kasus pidana kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait untuk proses peradilan lebih lanjut.