Berita
Beranda / Berita / Penculik Bayi Batam Dibekuk di Aceh

Penculik Bayi Batam Dibekuk di Aceh

Surat Keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Bidan menjadi barang bukti yang disita polisi.

TERASBATAM.ID – Polsek Sagulung jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan bayi berusia lima bulan dan mengamankan dua tersangka di Aceh. Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial AMS (30) pada Senin (09/06/2025), setelah putrinya yang berinisial AN dibawa kabur oleh pengasuhnya.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, menjelaskan bahwa kejadian diketahui pada Minggu (8/6/2025) setelah pelapor melihat unggahan status WhatsApp pelaku yang menunjukkan keberadaan anaknya tanpa izin. Bayi tersebut dititipkan kepada pelaku, ML (29), yang sebelumnya dipercaya sebagai pengasuh, namun ML bersama pasangannya, S (32), yang diketahui berasal dari Provinsi Aceh, justru membawa lari sang bayi.

Tim Unit Reskrim Polsek Sagulung, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, segera melakukan penyelidikan. Hasilnya menunjukkan bahwa bayi korban dibawa ke kampung halaman tersangka di Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Melalui koordinasi dengan Polsek Batee, pada Kamis (12/6/2025), kedua tersangka berhasil diamankan dan bayi korban ditemukan dalam keadaan sehat.

Iptu Rohandi menegaskan keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja cepat dan kolaborasi lintas wilayah. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan. Kami mengimbau seluruh orang tua agar lebih selektif dalam mempercayakan anak kepada pengasuh,” tegasnya, Rabu (18/6/2025). Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika melihat tanda-tanda kejahatan terhadap anak, karena informasi awal dan tindakan cepat sangat penting.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sagulung dan menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Karhutla Memburuk, WALHI Tuntut Tanggung Jawab Krisis Kesehatan