BerandaBeritaPemuda Batam Ditangkap Curi Ponsel di Mal Jakarta

Pemuda Batam Ditangkap Curi Ponsel di Mal Jakarta

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Seorang pemuda asal Batam berinisial MSR (21) ditangkap aparat kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri telepon seluler milik pengunjung Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Momen penangkapan MSR oleh pengunjung dan petugas keamanan mal tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat serta pihak keamanan mal atas kecepatan tindakan mereka.

“Petugas kami telah mengamankan pelaku pencurian ponsel di Grand Indonesia. Kami berterima kasih kepada masyarakat dan pihak keamanan mal yang cepat bertindak namun tetap tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Menteng,” kata Kombes Susatyo, Minggu (9/11/2025).

Ditemukan Dua Ponsel Curian

Kapolsek Metro Menteng Kompol Reza Rahadian menjelaskan kronologi pencurian berawal ketika korban, AKD (26), karyawan swasta asal Jakarta Utara, sedang berjalan bersama rekannya di area East Mall Grand Indonesia.

Korban baru mengetahui ponselnya diambil setelah diberi tahu oleh saksi. Korban lantas berteriak “maling,” yang memicu petugas keamanan bersama pengunjung segera mengejar dan mengamankan pelaku.

BACA JUGA:  Imbas Konflik Timur Tengah, Harga Tiket Kapal Batam-Malaysia Melonjak

“Setelah diperiksa, di dalam tas pelaku ditemukan dua unit ponsel, termasuk milik korban [iPhone 14 Pro],” ujar Kompol Reza.

Selain ponsel korban, polisi juga menemukan satu unit ponsel jenis Realme Note 70. Ponsel kedua diakui pelaku sebagai hasil pencurian dari lokasi lain di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Korban AKD telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Menteng.

Pelaku, MSR, mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat MSR dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kombes Susatyo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan lebih berhati-hati menyimpan barang berharga saat berada di tempat umum yang ramai.

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...