TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mewajibkan seluruh aparatur sipil negara dan mengimbau elemen masyarakat menggunakan baju kurung Melayu guna menyemarakkan Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepulauan Riau. Ketentuan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 46 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengonfirmasi bahwa penerbitan edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Kepulauan Riau. Kebijakan ini menyasar instansi pemerintah, BUMN, BUMD, swasta, hingga lembaga pendidikan di wilayah Kota Batam.
“Guna menyemarakkan HUT ke-24 Kepri, Wali Kota Batam mengimbau seluruh pegawai instansi pemerintah maupun swasta untuk mengenakan pakaian adat Melayu selama pekan peringatan,” ujar Rudi di Batam, Kamis (17/9/2026).
Penerapan busana adat Melayu dijadwalkan berlangsung pada hari kerja periode 21–26 September 2026. Selain kewajiban berbusana daerah, Pemko Batam menginstruksikan pemasangan spanduk, baliho, dan umbul-umbul peringatan mulai 21 hingga 30 September 2026 di tempat perkantoran, kawasan industri, pertokoan, serta area publik.
Puncak peringatan di tingkat Kota Batam akan dilaksanakan melalui Upacara Bendera pada Kamis (24/9/2026) di Dataran Engku Putri, Kompleks Kantor Wali Kota Batam. Seluruh peserta upacara pria diwajibkan mengenakan baju kurung Melayu lengkap dengan penutup kepala khas Melayu (tanjak).


