Sepanjang April, aparat juga gagalkan penyelundupan 495 ribu batang rokok ilegal dan satu pucuk senjata api Beretta dari Italia.
TERASBATAM.ID — Batam, surga belanja bebas di perbatasan, ternyata juga menjadi medan perang senyap melawan penyelundup yang kian kreatif. Sepanjang April 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil membongkar sederet modus yang membuat alis berkerut: ada yang menempelkan cartridge vape berisi narkotika ke perut dan betis, ada pula yang menyembunyikannya di dalam panci.
Dua kasus ini dinilai paling menarik karena menyangkut Etomidate — zat narkotika berbahaya yang peredarannya dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Body Strapping: Vape di Perut, Azab di Tubuh
Modus pertama terjadi pada 12 April 2026 di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Seorang penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6, berusaha mengelabui mesin X-Ray dengan teknik body strapping.
Hasilnya? Petugas menemukan 300 pcs cartridge vape yang dilekatkan rapi di perut dan betis pelaku. Setelah diuji di Laboratorium Bea Cukai Batam, seluruh cartridge tersebut positif mengandung Etomidate.
Pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Panci Beracun: Kamuflase ala Dapur
Hanya tiga hari berselang, 15 April 2026, modus berbeda kembali terungkap di pelabuhan yang sama. Seorang penumpang berinisial S yang tiba dengan kapal MV Sindo Empress dari Pasir Gudang, Malaysia, berpikir ia pintar.
Di dalam tasnya, petugas menemukan 1.000 pcs cartridge vape dengan berat bruto sekitar 8.600 gram. Barang haram itu tidak diletakkan sembarangan, melainkan disembunyikan di dalam panci dan kardus — seolah-olah bawaan dapur biasa.
Hasil uji laboratorium kembali mengonfirmasi: positif Etomidate. Lagi-lagi, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polresta Barelang dengan pasal berlapis: UU Narkotika, UU Kepabeanan, PP 41 Tahun 2021, dan Permenkes No. 15 Tahun 2025.
HSC Kabur, Rokok Tertinggal
Namun, narkotika bukan satu-satunya komoditas ilegal yang menjadi incaran. Pada 7 April 2026 dini hari, Satgas Patroli BC 11001 di perairan Tanjung Sauh mengejar sebuah High Speed Craft (HSC) mencurigakan. Begitu tim patroli mendekat, kapal melesat kencang — tapi panik.
Para pelaku meninggalkan kotak mengapung di air dan tumpukan kotak di daratan. Hasil pemeriksaan: 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Modus ini melanggar Pasal 27 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Yang tak kalah mengejutkan terjadi pada 9 April 2026 di Pelabuhan Bintang 99 Persada. Seorang penumpang tujuan Jakarta tertangkap basah membawa 1 unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia (nomor seri BER0803) di dalam tasnya. Mesin X-Ray tidak bisa dibohongi.
Lebih parahnya, hasil tes urine penumpang tersebut menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Senjata dan pelaku diserahterimakan ke Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam dengan dugaan pelanggaran Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1951.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa aparat terus beradaptasi dengan modus penyelundup yang kian terorganisir.
“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” ujar Agung.


