Berita
Beranda / Berita / Menkes Soroti Tarif BPJS Kesehatan untuk Penanganan Stroke

Menkes Soroti Tarif BPJS Kesehatan untuk Penanganan Stroke

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah, kemeja batik cokelat) berbincang dengan para ahli bedah saraf saat meninjau area pameran pada Pertemuan Ilmiah Tahunan ke-30 Perhimpunan Ahli Bedah Saraf Indonesia (PIT PERSPEBSI) 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/8/2026). Dalam forum tersebut, Menkes menyoroti pentingnya evaluasi tarif layanan stroke dalam sistem JKN agar tindakan medis yang bersifat menyelamatkan nyawa dapat diakses lebih cepat oleh masyarakat.

TERASBATAM.ID — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti ketimpangan antara tingginya angka kematian akibat stroke dan pembiayaan penanganannya dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Meski menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, stroke justru bukan merupakan beban pembiayaan terbesar di BPJS Kesehatan.

“Stroke meninggal paling tinggi, tapi biayanya nomor empat,” ujar Budi dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan ke-30 Perhimpunan Ahli Bedah Saraf Indonesia (PIT PERSPEBSI) 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/8/2026).

Budi mengungkapkan, fenomena ini salah satunya dipicu oleh banyaknya pasien stroke yang meninggal sebelum sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Dalam kesempatan tersebut, Budi membandingkan pembiayaan tindakan stroke dengan penyakit jantung. Pembiayaan untuk tindakan percutaneous coronary intervention (PCI) pada pasien jantung dinilai sudah cukup tinggi, sedangkan tarif tindakan trombektomi untuk pasien stroke masih sangat rendah. Padahal, tingkat kesulitan dan manfaat penyelamatan nyawa pada tindakan trombektomi terbilang besar.

“Tindakan PCI tinggi sekali, tapi kalau trombektomi tindakannya rendah sekali,” kataya.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Oleh karena itu, persoalan tarif perlu segera dievaluasi agar rumah sakit dan dokter memiliki insentif yang memadai dalam memberikan pelayanan stroke secara cepat serta optimal. Budi meminta peninjauan ulang terhadap tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs), khususnya untuk tindakan medis yang bersifat menyelamatkan nyawa (life-saving).

Guna memastikan penyesuaian yang proporsional, Menkes menginstruksikan keterlibatan langsung tim dari kolegium dan organisasi profesi dalam proses evaluasi tarif INA-CBGs tersebut.

Menurut Budi, penyesuaian tarif bukan sekadar urusan pembayaran bagi tenaga medis, melainkan menyangkut keberlangsungan pelayanan dan kepastian akses pasien terhadap tindakan medis yang cepat. Evaluasi pembiayaan ini diharapkan dapat mendorong fasilitas kesehatan lebih agresif dalam menangani stroke sehingga dapat menekan risiko keterlambatan tindakan.

Langkah ini mendesak mengingat Indonesia menghadapi sekitar 350.000 kasus stroke setiap tahun. Menkes menegaskan bahwa angka kematian akibat stroke dapat ditekan secara signifikan jika upaya pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan medis dilakukan secara agresif.

 

10 Unit X-Ray Perkuat Deteksi Dini TBC di Kepri

[kang ajank nurdin]