TERASBATAM.ID – Mahkamah Majistret Kota Tinggi, Johor, Malaysia, resmi memutuskan penyitaan terhadap dua kapal motor (KM) milik nelayan Indonesia dan menjatuhkan hukuman denda bagi masing-masing nakhoda setelah terbukti melanggar batas wilayah perairan.
Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, mengonfirmasi putusan tersebut yang dijatuhkan dalam persidangan pada Senin (6/7/2026) lalu. Dua kapal yang disita oleh Pemerintah Malaysia adalah KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya.
Mahkamah menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar RM10.000 (sekitar Rp34,7 juta). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima bulan. Demikian bunyi putusan tersebut.
“Sejak menerima notifikasi penangkapan pada 31 Mei 2026, KJRI Johor Bahru secara aktif memberikan pelindungan kekonsuleran kepada para WNI melalui pelaksanaan akses konsuler dan koordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, dan Jabatan Imigresen Malaysia, serta pendampingan hukum.” ujar Dhania seperti dikutip dari keterangan tertulis KJRI Johor Bahru, Rabu (08/07/2026).
Dua nakhoda yang dijatuhi vonis tersebut adalah NF (nakhoda KM Hai Yang 3) dan M (nakhoda KM Baruna Jaya). Keduanya ditangkap oleh Polis Marin Malaysia pada 31 Mei 2026 lalu di sekitar perairan Pulau Aur, Johor.
Penyitaan kedua kapal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Seksyen 16(3) Akta Perikanan 1985 Malaysia. Di bawah undang-undang tersebut, pelanggaran batas wilayah perairan untuk kegiatan perikanan sebenarnya dapat diancam denda maksimal yang sangat tinggi, yakni hingga RM6 juta, beserta penyitaan kapal dan seluruh peralatan penangkapan ikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, denda yang dijatuhkan oleh mahkamah tersebut telah diselesaikan oleh pihak majikan pemilik kapal guna menghindari hukuman kurungan penjara bagi kedua nakhoda.
Pascaputusan mahkamah, KJRI Johor Bahru bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor untuk mempercepat proses pemulangan kedua WNI tersebut.
Kedua nakhoda kini telah diserahkan ke Jabatan Imigresen Setia Tropika, Johor Bahru, untuk menjalani proses administrasi keimigrasian. Pihak konsuler memastikan bahwa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) serta tiket feri menuju Batam telah disiapkan agar proses deportasi dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sebelumnya pada 2 Juli 2026, KJRI Johor Bahru juga telah berhasil memfasilitasi pemulangan empat anak buah kapal (ABK) yang sempat ditahan dalam perkara yang sama, setelah status mereka dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Para ABK tersebut dipulangkan melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.


