TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 2 miliar kepada PT Evans Indonesia. Majelis Komisi menilai perusahaan tersebut terbukti sah dan meyakinkan terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan (akuisisi) saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.
Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 tersebut dibacakan dalam sidang majelis yang dipimpin Gopprera Panggabean bersama anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengonfirmasi penjatuhan sanksi tersebut dalam keterangannya di Jakarta.
”PT Evans Indonesia terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan terkait keterlambatan notifikasi akuisisi dua perusahaan tersebut,” kata Deswin.
Pelanggaran Aturan Akuisisi
Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan PT Evans Indonesia melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sesuai ketentuan, setiap pelaku usaha wajib memberikan notifikasi resmi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak akuisisi saham berlaku efektif secara hukum.
KPPU menegaskan bahwa penegakan sanksi keterlambatan notifikasi ini dilakukan secara konsisten guna memastikan setiap pergerakan konsolidasi badan usaha di Indonesia terpantau dan tidak memicu praktik persaingan usaha tidak sehat.


