TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan terhadap operator seluler raksasa asal Jepang, NTT Docomo, Inc., pada Senin (9/3/2026) mendatang. Sidang yang akan digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, tersebut berfokus pada agenda mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari pihak investigator terkait keterlambatan notifikasi akuisisi saham.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah pihak NTT Docomo mangkir atau tidak menghadiri persidangan perdana yang seharusnya terlaksana pada 24 Februari lalu. Perusahaan yang bermarkas di Tokyo ini diperiksa atas dugaan pelanggaran administratif berupa keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU dalam proses pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc..
NTT Docomo dikenal sebagai operator seluler utama di Jepang sekaligus anak usaha dari grup besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Sebagai salah satu pemain telekomunikasi terbesar dunia, NTT Docomo memiliki basis pelanggan dan layanan digital yang sangat luas. Di sisi lain, Intage Holdings, Inc. merupakan entitas yang bergerak di bidang riset pasar serta analisis data dengan infrastruktur riset konsumen yang kuat.
Akuisisi mayoritas saham Intage oleh NTT Docomo sendiri telah terlaksana sejak Oktober 2023. Berdasarkan regulasi persaingan usaha di Indonesia, setiap aksi korporasi berupa penggabungan atau pengambilalihan saham wajib dilaporkan kepada KPPU jika perusahaan yang terlibat memiliki kegiatan usaha secara langsung maupun tidak langsung di wilayah hukum Indonesia.
Koordinasi lintas negara
Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha skala besar dari Jepang, KPPU telah menempuh jalur diplomasi internasional. Sesuai dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi, KPPU melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo telah memberikan pemberitahuan resmi mengenai proses persidangan ini kepada Japan Fair Trade Commission (JFTC) sebagai otoritas persaingan usaha di Jepang.
Pemeriksaan yang akan digelar pekan depan tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Selain mendengarkan LDP, majelis juga akan melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti milik investigator. Adapun jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ini dibatasi selama 30 hari kerja yang telah mulai dihitung sejak jadwal sidang pertama pada akhir Februari lalu.


