Berita
Beranda / Berita / Konflik Lahan di Rempang Kembali Memanas

Konflik Lahan di Rempang Kembali Memanas

Warga menilai pemasangan plang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa pemberitahuan kepada perangkat kampung ataupun masyarakat. Lokasi pemasangan plang juga dianggap berada jauh dari area pembangunan sekolah dan berdiri di atas lahan yang diklaim milik adat atau tempatan.
Table of Contents

TERASBATAM.ID — Situasi di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali memanas setelah terjadi ketegangan antara warga Kampung Pantai Melayu dan aparat keamanan pada Selasa (14/7/2026) pagi. Ketegangan dipicu oleh pemasangan plang klaim kepemilikan lahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam di area yang menjadi lokasi rencana pembangunan Sekolah Rakyat.

Berdasarkan siaran pers resmi dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang yang diterima pada Rabu (15/07/2026), puluhan personel Ditpam BP Batam bersama aparat kepolisian berpakaian sipil mendatangi lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Aparat langsung memasang plang yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset BP Batam, yang kemudian memicu protes keras dan cekcok dengan warga setempat.

Warga menilai pemasangan plang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa pemberitahuan kepada perangkat kampung ataupun masyarakat. Lokasi pemasangan plang juga dianggap berada jauh dari area pembangunan sekolah dan berdiri di atas lahan yang diklaim milik adat atau tempatan.

Kamsiah, salah satu warga Kampung Pantai Melayu, mengungkapkan bahwa kehadiran aparat secara berkala telah merenggut ketenangan warga. Warga merasa diintimidasi sejak rencana pembangunan Sekolah Rakyat tersebut bergulir.

“Kami masyarakat Pantai Melayu sudah tidak ada ketenangan semenjak mau berdirinya Sekolah Rakyat itu. Selalu diintimidasi, ditakut-takuti dengan aparat-aparat. Padahal tanah tersebut dari dulu adalah milik kami, buktinya ada,” ujar Kamsiah dalam keterangannya.

Investasi dan Keamanan Perbatasan Jadi Fokus Utama GO Polda Kepri 2026

Silang Sengketa Status Lahan

Sejauh ini, warga mencatat sedikitnya ada lima plang klaim BP Batam yang terpasang di atas lahan warga dengan penjagaan ketat aparat. Pihak BP Batam mengklaim memegang sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 18 hektar untuk proyek sekolah tersebut, sementara peta Bhumi ATR/BPN mencatat luas HPL mencapai 20 hektar. Namun, warga menyatakan BP Batam baru menyelesaikan proses kesepakatan lahan seluas 12 hektar, sedangkan sisanya masih bersengketa.

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, menduga program pembangunan infrastruktur sosial seperti Sekolah Rakyat ini hanya dijadikan instrumen baru untuk menguasai ruang hidup masyarakat demi keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

  • Tuntutan Warga: Penghentian intimidasi aparat dan penghormatan terhadap wilayah adat.

  • Desakan Koalisi Sipil: Mendesak Kepolisian RI bersikap netral dan tidak menjadi alat pengosongan lahan.

  • Status Program: Meminta program Sekolah Rakyat dipindahkan ke lahan yang sudah berstatus clean and clear.

    Karhutla Memburuk, WALHI Tuntut Tanggung Jawab Krisis Kesehatan

Wira Ananda dari LBH Pekanbaru serta Edy K Wahid dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara terpisah menekankan bahwa program pendidikan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya mengedepankan hak asasi manusia. Pembangunan fasilitas pendidikan dinilai mencederai nilai keadilan sosial jika dipaksakan berdiri di atas penderitaan dan pengusiran paksa warga lokal.