Berita
Beranda / Berita / Komisi III DPR RI Awasi Kasus Tuntutan Mati ABK Sea Dragon

Komisi III DPR RI Awasi Kasus Tuntutan Mati ABK Sea Dragon

MENUNTUT KEADILAN — Nirwana (48), ibu kandung terdakwa Fandi Ramadhan, mengikuti jalannya sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). Nirwana sengaja menetap sementara di Batam untuk mengawal kasus anaknya yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu, sebuah tuntutan yang kini tengah mendapatkan sorotan dan pengawasan dari Komisi III DPR RI.
TERASBATAM.ID — Komisi III DPR RI memberikan atensi khusus terhadap persidangan kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam yang menjerat enam anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon. Komisi yang membidangi urusan hukum tersebut menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang keluarga dan kuasa hukum salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan (24), di Jakarta, Rabu (25/2/2026) mendatang.

Langkah ini diambil setelah kasus tersebut memicu polemik publik akibat tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada seluruh kru kapal, termasuk Fandi yang baru bekerja selama tiga hari sebagai ABK bagian mesin. Kuasa hukum terdakwa, Salman Sirait, mengonfirmasi bahwa Ketua Komisi III Habiburrohman telah berkomunikasi langsung untuk mendengarkan aspirasi terkait dugaan adanya ketidakadilan dalam proses hukum tersebut.

“Kami meminta dukungan Komisi III DPR RI untuk memantau persidangan ini. Jangan sampai hakim terpaku pada tuntutan yang menyamakan peran ABK mesin dengan kapten atau pemilik kapal,” ujar Salman di Batam, Senin (23/2/2026). Menurutnya, secara hierarki pelayaran, personel bagian mesin tidak memiliki akses atau otoritas atas muatan yang berada di dalam tangki kapal.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik pada Senin ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Tim pembela melampirkan berbagai bukti, termasuk sertifikat pendidikan agama untuk membuktikan latar belakang Fandi sebagai remaja masjid yang bersih dari catatan kriminal. Keluarga mengklaim bahwa Fandi merupakan korban jebakan sindikat internasional karena ketidaktahuannya saat melamar pekerjaan di kapal tersebut.

Di tengah komitmen Pemerintah dalam pemberantasan narkotika, Komisi III diharapkan dapat memastikan bahwa penegakan hukum tetap mengedepankan objektivitas dan tidak sekadar memenuhi target statistik. Sementara itu, suasana di ruang sidang sempat padat oleh rekan-rekan sesama lulusan sekolah pelayaran dan keluarga terdakwa yang datang jauh-jauh dari Belawan, Sumatera Utara, untuk menuntut keadilan.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam