Berita
Beranda / Berita / Komentar di Medsos, RS Ditangkap Polisi Karena Ujaran Kebencian

Komentar di Medsos, RS Ditangkap Polisi Karena Ujaran Kebencian

Menurut hasil penyelidikan Satreskrim, RS bukanlah pembuat unggahan utama. Ia hanya meninggalkan jejak digital berupa komentar di kolom diskusi.

TERASBATAM.ID — Sebuah unggahan soal polemik lapak daging babi di Sagulung yang tadinya hanya ramai di jagat maya, kini berujung pada proses hukum yang nyata. Seorang pria berinisial RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga melontarkan komentar bernada penghinaan terhadap suku Melayu di media sosial Facebook.

Komentar yang ditulisnya pada sebuah unggahan yang membahas penutupan lapak tersebut viral dan memicu kegerahan. Banyak warganet yang menilai kalimat yang ditulis RS telah melewati batas, apalagi Batam adalah kota yang masyarakatnya sangat majemuk.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyebutkan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa tersinggung.

“Pelaku sudah kami amankan di sebuah rumah kos kawasan Paradise, Muka Kuning,” ujar Anggoro di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan ini bukan semata-mata karena kritik, melainkan karena dugaan ujaran kebencian yang menyentuh unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Menurut hasil penyelidikan Satreskrim, RS bukanlah pembuat unggahan utama. Ia hanya meninggalkan jejak digital berupa komentar di kolom diskusi. Namun, karena isinya dinilai menghina martabat suku Melayu, kasus ini kemudian dilaporkan oleh perwakilan organisasi Perpat, seorang warga bernama Wandi.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel yang digunakan RS untuk mengakses akun media sosialnya.

Kasus ini menyisakan pertanyaan tentang etika dalam berpendapat di ruang digital. Di satu sisi, masyarakat bebas menyuarakan pikiran. Namun di sisi lain, kebebasan itu berbatas pada hak orang lain untuk tidak dihina.

Saat ini RS telah ditahan di Mapolresta Barelang dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian. Ia terancam hukuman penjara hingga tiga tahun.

Kapolresta berpesan agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial, karena satu komentar yang salah bisa mengubah hidup seseorang selamanya.

10 Unit X-Ray Perkuat Deteksi Dini TBC di Kepri

[kang ajank nurdin]