TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru memulangkan 281 warga negara Indonesia dan pekerja migran Indonesia yang bermasalah dari Malaysia ke Tanah Air melalui jalur laut ke Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/4/2026). Di antara ratusan deportan tersebut, terdapat balita terlantar dan pekerja migran dalam kondisi sakit berat yang memerlukan penanganan khusus.
Pemulangan besar-besaran ini dilakukan dalam dua tahap melalui dua pelabuhan berbeda di Malaysia. Tahap pertama dilakukan pada Kamis siang, melibatkan 131 orang yang diberangkatkan dari Terminal Feri Stulang Laut. Tahap kedua dijadwalkan pada Jumat (10/4/2026) dengan membawa 150 orang dari Pelabuhan Pasir Gudang.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Leny Marliani menjelaskan, fokus utama dalam gelombang kali ini adalah perlindungan kelompok rentan. Terdapat dua anak balita yang terpaksa dipulangkan tanpa orang tua karena sang ibu masih harus menjalani proses hukum di Malaysia.
“KJRI memastikan anak-anak ini mendapatkan pendampingan khusus selama perjalanan untuk meminimalkan trauma akibat terpisah dari orang tua. Selain itu, kami juga mengawal kepulangan satu orang pekerja migran yang sedang sakit berat agar segera mendapatkan perawatan medis setibanya di Indonesia,” ujar Leny melalui keterangan tertulis.
Ratusan WNI/PMI ini berasal dari berbagai titik penampungan, yakni Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas Johor, DTI Kemayan Pahang, serta Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru. Mayoritas mereka berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, dan Aceh.
Kendala Dokumen
Meski komitmen pemulangan terus diperkuat, KJRI Johor Bahru masih menghadapi kendala klasik di lapangan. Banyak deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan sama sekali. Kondisi ini menyulitkan petugas dalam menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan berujung pada lambatnya proses birokrasi pemulangan.
KJRI mencatat, sepanjang tahun 2026 ini, sebanyak 1.704 WNI/PMI telah difasilitasi kepulangannya setelah tersandung berbagai masalah hukum di Malaysia.
“Kami mengimbau warga negara kita yang bekerja di Malaysia untuk selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar terhindar dari masalah serupa di kemudian hari,” tegas pihak KJRI.
Setibanya di Batam, para deportan akan didampingi oleh tim konsuler untuk diserahterimakan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dan BP3MI Kepulauan Riau. Mereka akan menjalani pendataan akhir sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing menggunakan kapal laut maupun bus.


