Terasbatam.id: Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan bahwa Uji Konsekuensi yang dilakukan oleh Lembaga atau Badan Publik menjadi senjata jika terjadi sengketa informasi. Uji Konsekuensi bertujuan untuk menentukan informasi yang dapat dibuka atau ditutup kepada public.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Ferry M Manalu, Rabu (09/03/2022) disela-sela acara Bimbingan Teknis dan Pengujian konsekuensi informasi publik, Klasifikasi informasi dikecualikan yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
“kami mengapresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Polda Kepri. Kita tahu bahwa Polda Kepri secara Lembaga menunjukan bahwa keterbukaan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Polda Kepri, “ kata Ferry.
Menurut Ferry, Uji Konsekuensi jadi salah satu pintu untuk menunjukkan bahwa informasi di Polda itu ada saatnya ditutup dan dibuka.
“ini menjadi kesempatan apakah Polda akan benar-benar menunjukkan jati dirinya kepada masyarakat,” kata Ferry.
Menurut Ferry, berdasarkan UU No 14 tahun 2008 Tentang Informasi Publik pada Pasal 17 sudah diatur tentang Informasi yang dapat dibuka dan ditutup.
“Uji Konsekuensi lebih pada proteksi diri pada informasi public yang belum diatur dalam UU,” kata Ferry.
Menurut Ferry, Uji Konsekuensi adalah upaya mengatur bagian yang belum diatur oleh UU yang bertujuan menjadi panduan bagi Lembaga public untuk mengatur informasi yang dimilikinya.
“Jadi nanti jika terjadi sengketa, mereka sudah memiliki uji konsekuensi ada informasi yang bisa diberikan dan tidak. Jadi itu fungsi atau maksud Uji Konsekuensi. Jadi senjata dari badan public, dalam hal ini polri,” kata Ferry.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto, secara resmi membuka kegiatan Bimtek dan Pengujian konsekuensi informasi publik, Klasifikasi informasi dikecualikan, dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Kabag anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno, Wakil Ketua KIP Ferry M Manalu,S.Sos., MM dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K.,M.Si bertempat di Ballroom Hotel Pasific Kota Batam, Rabu.(08/03)
Membacakan sambutan Kadiv Humas Polri, Kabag anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan “Program prioritas kapolri saat ini yaitu Prediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI), salah satu program yaitu pemantapan informasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik, mengingat polri sebagai badan publik berkewajiban untuk menampilkan sosok polri yang responsif dan humanis kepada masyarakat.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Undang- Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengamanatkan organisasi publik termasuk polri untuk memberikan layanan informasi publik antara lain menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang dibawah kewenangannya baik secara berkala dan serta merta kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah,cepat, dan biaya ringan.” – ucap Kabag anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno
Kabag anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno Juga mengatakan Apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan Undang- Undang No 14 Tahun 2008 maka akan berdampak adanya keberatan pada tingkat PPID dan Sengketa informasi di Komisi Informasi Publik.Polri sebagai badan publik selain berkewajiban memberikan informasi juga mempunyai hak menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No 14 Tahun 2008.