Kepri
Beranda » Berita » Ketua KPID Kepri Mundur, Pindah ke KPU

Ketua KPID Kepri Mundur, Pindah ke KPU

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau periode 2025–2028, Henky Mokhari (keempat dari kiri), melakukan foto bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi (kelima dari kiri) dan jajaran di Kantor Diskominfo Kepri, Tanjungpinang, Senin (2/3/2026). Henky resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua KPID Kepri setelah terpilih sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).

TERASBATAM.ID – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau masa jabatan 2025–2028, Henky Mokhari, resmi mengundurkan diri. Pengunduran diri ini diajukan karena yang bersangkutan terpilih sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).

Surat pengunduran diri diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri Hendri Kurniadi di Kantor Diskominfo Kepri, Kompleks Perkantoran Dompak, Tanjungpinang, Senin (2/3/2026). Alasan pengunduran diri adalah untuk menjaga integritas serta kepatuhan terhadap regulasi yang melarang rangkap jabatan di lembaga negara.

“Kami menghormati keputusan ini sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku. Transisi ini akan dipastikan berjalan lancar agar fungsi pengawasan penyiaran di Kepulauan Riau tetap optimal dan tidak terganggu,” ujar Hendri Kurniadi.

Henky mengaku bersyukur dapat menjalankan amanah di KPID Kepri selama ini. Menurutnya, koordinasi dengan Diskominfo selama masa tugasnya berjalan dengan baik.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Diskominfo yang telah terjalin sangat baik selama ini. Saya mohon doa agar dimudahkan dalam menjalankan amanah di tempat yang baru,” ungkap Henky sebagaimana dikutip dari press release Pemprov Kepri.

370 Kafilah Siap Bertanding, MTQ XII Kepri Digelar di Tanjungpinang 4-9 Juli

Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 175/SDM.02.6-Und/04/2026 tertanggal 27 Februari 2026, Henky Mokhari dijadwalkan dilantik pada Selasa (3/3/2026) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Pasca-pengunduran diri ini, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Diskominfo akan segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kepri serta anggota KPID Kepri lainnya. Koordinasi ini untuk memproses mekanisme pemilihan ketua baru atau penunjukan pelaksana tugas sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 01 Tahun 2014 dan regulasi terkait lainnya. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di lembaga pengawas penyiaran daerah tersebut.