TERASBATAM.ID – Kejahatan berupa pencurian dan perusakan fasilitas umum di wilayah hukum Kepulauan Riau kian marak hingga dinilai mulai mengganggu kenyamanan publik dan iklim investasi daerah. Polda Kepulauan Riau bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) merumuskan strategi integratif dari hulu hingga hilir guna memutus mata rantai penjarahan aset negara tersebut.
Persoalan krusial itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk penanganan kejahatan fasilitas umum di Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/6/2026). Forum kemitraan strategis ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Kepolisian Daerah Kepri, Badan Pengusahaan (BP) Batam, TNI, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, serta akademisi lintas disiplin.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir, jajaran polda setempat telah mengungkap rangkaian kasus penjarahan fasilitas umum dan menahan lebih dari 30 orang tersangka. Kendati kerap dianggap sebagai tindak pidana ringan atau konvensional, dampak akumulatif dari kerusakan infrastruktur publik ini sangat masif.
“Sekilas persoalan ini terlihat sederhana, namun dampaknya sangat besar terhadap masyarakat dan daya tarik investasi daerah. Jika dibiarkan, ongkos sosial dan ekonomi yang harus ditanggung negara sangat tinggi,” kata Asep.
Asep menegaskan bahwa penegakan hukum represif di hilir tidak akan cukup tanpa adanya kolaborasi pencegahan di hulu. Otoritas kepolisian memerlukan rekomendasi kebijakan yang berbasis kajian akademik serta komitmen dari pengelola kawasan untuk memperketat sistem pengamanan infrastruktur secara terpadu.
Rektor UMRAH Prof Dr Agung Dhamar Syakti memaparkan, perbaikan sistem keamanan harus bertransformasi dengan mengadopsi konsep pencegahan kejahatan melalui desain lingkungan atau Crime Prevention Through Environmental Design (CPTED). Pendekatan ilmiah ini menitikberatkan pada tata kelola ruang publik yang ramah keamanan.
“Pencegahan kejahatan secara efektif di era modern wajib memanfaatkan integrasi teknologi informasi. Optimalisasi kamera pengawas (CCTV), pencahayaan pintar (smart lighting), serta sensor gerak di titik-titik rawan merupakan kebutuhan mendesak bagi kota industri seperti Batam,” ujar Agung.
Berdasarkan analisis Pusat Studi Kepolisian UMRAH, kajian hukum pidana juga diarahkan untuk memetakan jalur distribusi penampungan material hasil jarahan fasilitas umum. Langkah ini bertujuan untuk mereduksi ruang gerak pasar gelap yang menampung komponen-komponen infrastruktur curian.
Guna mengantisipasi perluasan dampak perusakan aset publik, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran komunikasi darurat melalui Layanan Polisi 110. Keterlibatan aktif warga dalam melaporkan pergerakan mencurigakan di sekitar fasilitas publik menjadi salah satu pilar penentu dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah.


