Berita
Beranda / Berita / Kena Denda Rp1 Miliar, Perusahaan Ini Telat Lapor Akuisisi ke KPPU

Kena Denda Rp1 Miliar, Perusahaan Ini Telat Lapor Akuisisi ke KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power. Perusahaan tersebut terbukti terlambat melaporkan pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset.

TERASBATAM.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power. Perusahaan tersebut terbukti terlambat melaporkan pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis.

Perkara ini berawal dari transaksi pengambilalihan 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power dengan nilai transaksi sebesar Rp6,5 miliar. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 21 September 2023.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT ITM Bhinneka Power wajib menyampaikan notifikasi transaksi kepada KPPU paling lambat 2 November 2023. Namun, notifikasi baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 7 November 2023.

Artinya, perusahaan tersebut terlambat melaporkan akuisisi selama tiga hari kerja dari batas waktu yang ditetapkan.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Dalam proses persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator. Atas dasar pengakuan tersebut, perkara dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.

Majelis Komisi menyimpulkan bahwa PT ITM Bhinneka Power terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Isi Putusan

Majelis Komisi memutuskan beberapa hal antara lain:

– Menyatakan PT ITM Bhinneka Power terbukti melanggar kewajiban notifikasi pengambilalihan saham
– Menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara
– Memerintahkan Terlapor menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU
– Memerintahkan pelaksanaan putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap

10 Unit X-Ray Perkuat Deteksi Dini TBC di Kepri

KPPU mengingatkan bahwa kewajiban notifikasi merupakan hal penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan transparan. Keterlambatan pelaporan, sekecil apa pun, dapat berakibat pada sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.