TERASBATAM.ID — Penanganan kasus dugaan penipuan tiket bodong yang mengakibatkan Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau gagal mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, terus bergulir. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menegaskan bahwa belum ditahannya dua orang tersangka dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, penahanan terhadap seorang tersangka merupakan upaya paksa yang memiliki syarat objektif, subjektif, formil, maupun materiil yang tegas.
“Penahanan itu tidak bisa sembarangan. Kita tidak bisa serta-merta menahan orang. Ada syarat objektif, subjektif, formil, dan materiil yang harus terpenuhi. Apabila tersangka kooperatif, selalu hadir memenuhi panggilan, dan menyerahkan barang bukti, tentu tidak ada alasan subjektif untuk langsung menahan,” ujar Ronni saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Ia menambahkan, pihak kepolisian bekerja berdasarkan aturan hukum acara yang berlaku, bukan atas dasar tekanan publik semata. Penanganan yang tidak cermat justru berisiko menimbulkan konsekuensi hukum lain seperti gugatan praperadilan.
“Kutipannya harus benar ya, kita punya aturan dan hukum acara. Jadi tidak bisa sedikit-sedikit orang minta ditahan lalu langsung ditahan,” tegasnya.
Buka Peluang Restorative Justice
Selain menjelaskan prosedur penahanan, Ronni mengungkapkan adanya peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) apabila para pihak bersepakat, khususnya terkait pengembalian kerugian materiil korban.
“Dalam KUHAP yang baru, peluang restorative justice itu terbuka dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Jika dari pihak pelapor dan terlapor ada kesepakatan damai, ada pengembalian kerugian, dan pencabutan laporan, tentu itu memenuhi syarat. Namun, selama belum ada kesepakatan tersebut, proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan,” kata Ronni.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kontingen PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, menyatakan pihaknya mengapresiasi penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Kendati terdapat dorongan dari anggota kontingen agar tersangka ditahan, pihaknya memahami bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Fokus utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan transparan hingga ke persidangan. Terkait penahanan, jika penyidik menilai tersangka kooperatif dan syarat subjektifnya belum mengharuskan penahanan, kami menghormati kewenangan tersebut,” kata Reno.
Reno menuturkan, kontingen PSW sejak awal menyerahkan seluruh tata kelola keberangkatan dan pembelian tiket kepada pihak panitia dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri. Pihaknya berharap proses hukum ini memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para korban yang dirugikan secara materiil maupun moral.
[kang ajank nurdin]


