BerandaBeritaKapolresta Kawal Kasus Honorer Tewas Ditikam Rekan

Kapolresta Kawal Kasus Honorer Tewas Ditikam Rekan

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menunjukkan komitmen tinggi dalam penegakan hukum dengan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Konferensi pers berlangsung di Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Senin (05/05/2025).

Kehadiran langsung Kapolresta dalam pengungkapan kasus ini menggarisbawahi keseriusan Polresta Barelang dalam menangani tindak pidana berat. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua, serta Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa.

Sebelum memberikan keterangan kepada awak media, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan rekonstruksi kejadian dengan total 38 adegan. Proses rekonstruksi ini juga dihadiri oleh penasehat hukum tersangka dan Jaksa Penuntut Umum, memastikan transparansi dalam proses penyidikan.

Kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada Senin, 14 April 2025, di rumah jaga belakang Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang. Korban, HR (29), yang berprofesi sebagai karyawan honorer, tewas akibat tikaman dari rekannya sesama honorer, FK (25).

BACA JUGA:  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepri Dilantik 20 Februari 2025 di Istana Negara

Motif pembunuhan terungkap sebagai dendam yang dipicu oleh perundungan yang dialami tersangka dari korban sejak tahun 2022. Tersangka telah merencanakan aksinya dengan membeli dan menyiapkan sebilah pisau dapur. Ia menyerang korban dengan menggorok lehernya sebanyak tiga kali. Beruntung, rekan kerja korban berhasil melumpuhkan tersangka sebelum pihak kepolisian tiba.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk pisau dapur, pakaian berlumuran darah, rekaman CCTV, sepeda motor, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa tersangka kini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia juga menyampaikan komitmen Polresta Barelang untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang.

Latest articles

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

Tangis di Pengadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Batam Tuntut Keadilan

TERASBATAM.ID — Suasana ruang sidang utama Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri Batam mendadak hening,...

More like this

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...