TERASBATAM.ID — Rencana Pemerintah Kota Batam membentuk kader pajak yang melibatkan ketua RT dan RW dipastikan bukan untuk menjadikan mereka sebagai pemungut pajak. Program yang telah masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 itu lebih difokuskan pada pendampingan masyarakat agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Batam, Muhammad Mustofa, mengatakan DPRD telah membahas program tersebut dan menegaskan bahwa kader pajak tidak memiliki kewenangan memungut pajak dari masyarakat.
“Yang dibentuk adalah kader pajak. Perekrutannya akan dikoordinasikan Bapenda bersama kecamatan dan kelurahan. Program ini sudah masuk dalam pembahasan KUA-PPAS 2027 sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak,” kata Mustofa di sela Sidang Paripurna DPRD Batam, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, tugas utama kader pajak adalah memberikan pendampingan kepada masyarakat, terutama dalam memberikan informasi mengenai aturan perpajakan dan membantu proses administrasi agar pembayaran pajak menjadi lebih mudah.
“Kader pajak nantinya akan diberikan pelatihan mengenai regulasi yang berlaku. Tujuannya bukan memungut pajak, tetapi mendampingi dan memfasilitasi masyarakat agar lebih mudah membayar pajak,” ujarnya.
Mustofa menjelaskan, salah satu persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adalah perbedaan antara kepatuhan membayar pajak dengan identitas kepemilikan aset, khususnya kendaraan bermotor. Ia mencontohkan, masih banyak kendaraan yang digunakan masyarakat tetapi dokumen kepemilikannya masih atas nama pemilik lama sehingga proses balik nama menjadi kendala.
Kondisi tersebut, menurutnya, tidak seharusnya menghambat masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.
“Jangan sampai masyarakat yang ingin membayar pajak justru dipersulit hanya karena persoalan administrasi kepemilikan. Orang mau bayar pajak seharusnya dipermudah,” tegasnya.
Meski demikian, Mustofa mengingatkan penyederhanaan administrasi tetap harus memperhatikan aspek keamanan dan penegakan hukum. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan kepolisian agar kemudahan pembayaran pajak tidak dimanfaatkan untuk melegalkan kendaraan hasil tindak pidana.
“Yang menjadi perhatian kepolisian adalah jangan sampai kendaraan hasil curian menjadi seolah-olah legal hanya karena membayar pajak. Karena itu, identifikasi kendaraan tetap dilakukan secara ketat saat registrasi ulang lima tahunan atau pergantian pelat nomor,” ucapnya.
Menurut Mustofa, pemeriksaan fisik kendaraan dan pencocokan nomor rangka maupun nomor mesin tetap dilakukan pada proses registrasi ulang lima tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih sederhana sehingga tidak mengalami hambatan administratif yang tidak diperlukan.
Ia juga menegaskan, kader pajak tidak dilibatkan dalam proses verifikasi kendaraan tersebut. Peran mereka murni sebagai pendamping masyarakat.
“Intinya, dari seluruh pembahasan yang ada, kader pajak hanya bertugas melakukan pendampingan kepada masyarakat dan memfasilitasi agar masyarakat semakin mudah membayar pajak. Bukan sebagai pemungut pajak ataupun pemeriksa kendaraan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mustofa juga menyebutkan teknis insentif bagi kader pajak. Untuk setiap lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), baik untuk Pajak Bumi dan Bangunan maupun kendaraan bermotor, diberikan insentif sekitar Rp4.000 per lembar.
Sebelumnya, Wali Kota Batam menjelaskan pembentukan kader pajak yang melibatkan RT/RW merupakan salah satu strategi pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perekrutan kader nantinya akan dikoordinasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Mengenai insentif kepada kepala daerah atas pencapaian target penerimaan pajak, Mustofa menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 beserta aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Insentif itu pada prinsipnya merupakan bentuk penghargaan atas pencapaian target kinerja. Dasar hukumnya sudah ada, sehingga mekanismenya bukan ditentukan oleh DPRD, melainkan mengikuti ketentuan yang diatur pemerintah,” ucap Mustofa.
Insentif diberikan apabila target penerimaan daerah berhasil dicapai. Sebaliknya, apabila target yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tidak terpenuhi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka insentif tersebut tidak diberikan.
[kang ajank nurdin]


