TERASBATAM.ID — Ratusan pancang beton menjulang di perairan Teluk Tering, Batam. Keberadaannya bukan sekadar tiang-tiang penyangga di tengah laut, melainkan jejak bisu pengkavelingan ruang laut yang kini mulai menyengsarakan nelayan. Mereka tak tahu, laut yang menjadi sumber kehidupan telah “dipatok” untuk kepentingan pihak tertentu.
Syawal, nelayan Teluk Tering, masih mengingat momen kelam itu. Sekitar 2015, sejumlah pihak datang dan memasang pancang beton atau *piling* di kawasan tersebut. Nelayan sekitar diberi “uang sagu hati” sebesar Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta. Saat itu, ia tak menyadari bahwa pemasangan pancang adalah awal dari pengalokasian ruang laut.
“Ada dari salah satu pihak melakukan pemasangan pancang beton sekitar tahun 2015. Saya sendiri waktu itu tidak mengetahui akan adanya kapling laut,” ujar Syawal, Rabu (12/8/2026) petang .
Kini, setelah persoalan pengkavelingan laut Batam mencuat ke publik—bahkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut Batam sebagai wilayah dengan kasus terbanyak—pancang-pancang itu menjadi simbol nyata penyempitan ruang hidup nelayan .
Syawal mengaku hasil tangkapan ikan terus menurun. Dulu, ia bisa mendapatkan Rp200 ribu per hari. Kini, Rp230 ribu pun sudah disyukuri. Bahkan, sering kali ia pulang dengan tangan hampa. Ia menyalahkan reklamasi, pencemaran limbah, dan tentu saja pancang-pancang yang mempersempit area tangkap .
“Karena pencemaran tadi, limbah semua ke laut. Reklamasi membuat ruang laut ini jadi sempit. Nelayan begitu banyak dan kami harus bagi tempat,” keluhnya .
Keputusasaan juga dirasakan Romi, ketua nelayan Teluk Tering yang telah melaut sejak 1997. Baginya, pancang bukan hanya mengganggu tangkapan, tapi juga membahayakan nyawa. Ia menceritakan, sejumlah perahu nelayan pernah menabrak pancang hingga tenggelam. Risiko ini semakin tinggi karena saat air pasang, pancang-pancang itu nyaris tidak terlihat .
“Dulu kami masih bisa menggunakan jaring hanyut, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi karena sering tersangkut di pancang-pancang tersebut,” kata Romi .
Siapa di Balik Pancang dan Reklamasi?

Pancang beton (piling) tertanam di perairan Teluk Tering, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026). Ratusan tiang beton yang diduga dipasang terkait pengkavelingan ruang laut dan rencana proyek reklamasi tersebut tidak hanya mempersempit area tangkap, tetapi juga membahayakan keselamatan perahu nelayan tradisional saat melaut di malam hari.
Keberadaan pancang ini diduga kuat terkait dengan rencana pengembangan kawasan. Pendiri organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, menduga pancang-pancang yang membentang dari pesisir Ocarina ke arah Nongsa seluas sekitar 500 hektare ini dipasang sekitar 2012. Rencana pengembangan sempat terhenti akibat moratorium reklamasi 2015 .
Namun, kini Teluk Tering kembali masuk dalam Rencana Strategis BP Batam 2025-2029 sebagai Episentrum Teluk Tering, yang diarahkan menjadi *central business district* (CBD), pusat keuangan, dan kawasan komersial melalui reklamasi . BP Batam pun telah mengundang 28 perusahaan dalam rapat pembahasan rencana pembangunan kawasan tersebut .
Tokoh masyarakat nelayan Pulau Subi, Rahmat, menegaskan pancang beton adalah bukti fisik yang membedakan praktik pematokan laut di Batam dengan daerah lain yang biasanya menggunakan bambu . Ia mempertanyakan manfaat ekonomi yang diterima nelayan dari pembangunan di atas ruang laut.
“Pemerintah di Batam ini pasti dapat retribusi. Kontraktor juga mendapatkan duit. Terus masyarakat nelayan asli yang ada di Batam, coba pikirkan, mereka dapat apa? Ya dapatnya kesengsaraan yang ada, kerusakan lingkungan,” tegas Rahmat .
Nelayan seperti Syawal dan Romi mengaku tak punya pilihan. Tanpa keahlian dan pendidikan yang memadai, mereka hanya bisa bertahan di laut. Mereka berharap Kepala BP Batam Amsakar Achmad berani menertibkan pancang dan mencabut izin yang tak sesuai aturan.
“Kami berharap izin-izin perusahaan di Teluk Tering dicabut. Pancang ini harus dibongkar agar nelayan tidak terganggu. Laut ini milik publik, bukan untuk dikaveling,” kata Romi.
[Kang Ajank Nurdin]


