TERASBATAM.ID — Posisi geografis Kota Jambi yang diapit perairan Sungai Batanghari serta diapit berbagai provinsi di Sumatera menjadikannya sebagai titik transit strategis jaringan peredaran gelap narkotika antardaerah. Sepanjang semester I-2026 (Januari–Juli), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menangkap 257 tersangka dari 149 kasus tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan capaian tersebut disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang saat konferensi pers di Gedung Satnarkoba Polresta Jambi, Kamis (13/8/2026). Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian memaparkan hasil penindakan hukum berkala sekaligus hasil Operasi Antik 2026.
Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, posisi Kota Jambi sangat rentan karena menjadi lintasan distribusi jaringan lintas provinsi, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga Lampung.
“Kota Jambi menjadi kota transit peredaran narkoba melalui Riau, Pekanbaru, Sumut, Medan, Aceh, Banda Aceh, Sumsel, Palembang, hingga Bandar Lampung. Jalur distribusi ini melintasi Kota Jambi, termasuk memanfaatkan jalur perairan Sungai Batanghari yang mengelilingi daerah ini,” ujar Tito.
Dari total 149 laporan polisi yang ditangani sepanjang Januari hingga Juli 2026, polisi mengamankan 257 tersangka yang terdiri dari 237 laki-laki dan 20 perempuan. Berdasarkan peranannya, sebanyak 49 orang diidentifikasi sebagai bandar, 109 pengedar, dan 99 orang pemakai.
Adapun barang bukti yang disita selama semester pertama tahun ini meliputi 3.564,79 gram sabu, 129,37 gram ganja, 2.247,52 gram pil ekstasi (5.447½ butir), serta 20 refill etomidate (15,6 mililiter). Dari total penindakan semester I tersebut, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 23.808 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Sebagian barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dimusnahkan pada 5 Mei 2026 lalu, sementara sisa barang bukti berupa 301,19 gram sabu, 118,22 gram ganja, 110,13 gram ekstasi, dan 20 refill etomidate masih dalam proses hukum.
Hasil Operasi Antik 2026
Selain capaian rutin semester I, Polresta Jambi juga memaparkan penindakan khusus melalui Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama 20 hari pada 7–27 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Satnarkoba Polresta Jambi mengungkap 34 kasus atau melonjak dari target awal sebanyak 10 kasus (24 kasus non-target).
Dari Operasi Antik 2026, sebanyak 60 tersangka diamankan (49 laki-laki dan 11 perempuan) dengan rincian 8 bandar, 26 pengedar, dan 26 pemakai. Barang bukti yang disita meliputi 117,28 gram sabu, 15,22 gram ganja, dan 17,64 gram ekstasi (40 butir).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan pentingnya sinergi masyarakat dalam menekan ruang gerak jaringan peredaran gelap di jalur transit ini.
“Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental generasi muda, tetapi juga memicu kriminalitas lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan tidak ragu melaporkan indikasi tindak pidana narkotika melalui Call Center 110,” tegas Ananto.
[Dalil Harahap]


