Berita
Beranda / Berita / Imigrasi Batam Sidak Kapal Asing, 2 Kapal Diperiksa!

Imigrasi Batam Sidak Kapal Asing, 2 Kapal Diperiksa!

Proses Pemeriksaan Terhadap Kapal Asing oleh Imigrasi dan Tim Gabungan, Rabu (22/07/2026).

TERASBATAM.ID – Otoritas Indonesia memperketat pengawasan keamanan di alur pelayaran strategis Selat Malaka dan Selat Singapura. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar inspeksi mendadak (board and search) terhadap kapal-kapal berbendera asing yang berlabuh di perairan Batam, Rabu (22/7/2026).

Operasi gabungan ini melibatkan Satpolair, Bea Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Petugas menyisir dua kapal asing, yakni MV Forte di Perairan Sekupang dan Vasco Da Gama di Perairan Batu Ampar.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mencakup dokumen keimigrasian awak kapal, crew list, last port clearance, manifes, hingga sertifikat kesehatan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan hukum di jalur perdagangan internasional terpadat dunia yang dilintasi lebih dari 90.000 kapal komersial saban tahunnya.

“Sebagai daerah perbatasan yang memiliki mobilitas internasional tinggi, Batam memerlukan pengawasan yang adaptif dan berkelanjutan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, Kamis (23/7/2026) dalam keterangan tertulisnya.

“Melalui operasi gabungan ini, kami memastikan setiap aktivitas warga negara asing di wilayah perairan tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga kedaulatan negara,” tambahnya.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Dari hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pada kedua kapal asing tersebut, petugas memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas ilegal.

Langkah proaktif ini penting untuk mencegah kejahatan lintas negara (transnational crimes), pergantian awak kapal ilegal, hingga transit maritim tanpa dokumen.

Pengetatan pengawasan di pintu perbatasan ini selaras dengan tingginya penindakan hukum di Batam. Sepanjang 2025, Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 539 WNA, melonjak dari 394 kasus pada 2024. Pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan pelanggaran di sektor konstruksi.

Sementara pada periode Januari-Juni 2026, lebih dari 240 WNA sudah dideportasi, termasuk pemulangan paksa 210 pelaku penipuan daring (online scam) asal Vietnam, China, dan Myanmar.

10 Unit X-Ray Perkuat Deteksi Dini TBC di Kepri