TERASBATAM.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 warga negara Tiongkok melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Hang Nadim pada 1 dan 2 Mei 2026. Tindakan administratif ini merupakan babak akhir dari Operasi Wira Waspada yang digelar pada April 2026 di Kawasan pembangunan apartemen mewah Opus Bay, Marina City, Batam, Kepulauan Riau.
Seluruh warga asing yang dideportasi juga dikenakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata upaya menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum di bidang keimigrasian.
“Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti kawasan industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu secara tertulis, Selasa (05/05/2026).
Pendeportasian 24 WN Tiongkok itu merupakan tindak lanjut dari operasi pengawasan sebelumnya. Pada Selasa (21/4/2026), petugas Imigrasi Batam mengamankan 29 WN Tiongkok di proyek apartemen mewah Opus Bay, Marina City Waterfront. Sebagian besar dari mereka diduga melakukan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kala itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa petugas menemukan para WNA tersebut sedang melakukan aktivitas pekerjaan fisik seperti pengelasan dan pemasangan material bangunan. Padahal, sebagian besar hanya mengantongi izin tinggal kunjungan (ITK) dan visa on arrival (VoA).
Berdasarkan data imigrasi saat pengamanan, rincian izin tinggal 29 WNA terdiri atas lima pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 pemegang ITK, dan tujuh pemegang VoA. Petugas mengamankan sementara 24 paspor dan membawa lima orang ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan intensif tahap awal.
Dari hasil pemeriksaan akhir, 24 WN Tiongkok terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dan dikenai sanksi deportasi. Sementara itu, nasib lima WNA lainnya belum diumumkan secara rinci.
Operasi Wira Waspada yang digelar sepanjang Maret hingga April 2026 sebenarnya telah mencatat sejumlah penangkapan sebelumnya. Pada periode 10 April 2026, Imigrasi Batam mengamankan enam WNA—lima dari Tiongkok dan satu dari Malaysia—yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja ilegal di sektor industri dan konstruksi. Bahkan, dua WNA asal Malaysia dideportasi dari Natuna pada 10 April 2026 karena bekerja memperbaiki kapal dengan visa wisata.
[press release/kang ajank nurdin]


