TERASBATAM.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengambil langkah drastis untuk memutus rantai praktik percaloan di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Sebanyak lima pejabat dan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ditarik ke kantor pusat di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pembiaran atau keterlibatan dalam praktik nonprosedural tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Kepri, Ujo Sujoto, menegaskan bahwa penarikan ini merupakan respons langsung terhadap laporan masyarakat, khususnya pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura yang kerap menjadi sasaran empuk oknum dan agen tidak resmi.
Sterilisasi Area Pelabuhan
Ujo menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah mengembalikan fungsi pelabuhan sebagai area publik yang bebas dari gangguan pihak ketiga. Menurutnya, keberadaan agen ilegal dan calo telah merusak tatanan pelayanan dan merugikan penumpang.
“Saya mau melihat dari pihak ketiga, pengelola pelabuhan, calo, semuanya tidak boleh lagi masuk. Saya sudah minta jalur khusus untuk agen agar tidak bercampur dengan penumpang. Area harus steril,” tegas Ujo saat diwawancarai, Sabtu (4/4/2026).
Pihaknya kini tengah merancang pemisahan alur yang lebih ketat di Batam Center.
Langkah ini diambil agar tidak ada lagi celah bagi oknum untuk melakukan pungutan liar atau mempermudah akses secara ilegal melalui pintu-pintu nonprosedural.
Sanksi bagi Pejabat yang Terlibat
Penarikan lima pegawai—mulai dari Kepala Kantor hingga tingkat supervisor—dilakukan untuk memastikan pemeriksaan oleh
Direktorat Jenderal Imigrasi berjalan objektif. Ujo memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya bahwa masa “bermain” dengan calo sudah berakhir.
Daftar Pegawai yang Ditarik: Kepala Kantor, Kepala Bidang (Kabid), serta tiga Kepala Seksi (Kasi) dan supervisor.
Status Saat Ini: Penugasan sementara di kantor pusat dalam rangka pemeriksaan.
Target: Menghilangkan praktik pungli dan keterlibatan oknum dalam akses ilegal.
“Saya jamin ke depan tidak ada lagi yang berani. Kalau setelah titik ini masih ada (pelanggaran), selesai kalian,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Kanwil Kemenkumham Kepri masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat, termasuk kemungkinan adanya inspeksi mendadak langsung dari Direktur Jenderal Imigrasi untuk memastikan pelabuhan benar-benar bersih dari praktik percaloan.
[kang ajank nurdin]


