TERASBATAM.ID – Teka-teki mengenai pemicu awal pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan Kota Batam, Bintan, hingga Tanjungpinang akhirnya terkuak secara ilmiah. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri memastikan bahwa seekor monyet menjadi penyebab awal terjadinya hubungan arus pendek (korsleting) di Gardu Induk Sengkuang, Sekupang, Batam.
Meski demikian, Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau menegaskan krisis listrik berskala luas tersebut terjadi akibat kelalaian dan kegagalan sistem proteksi. Polisi pun resmi menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari empat pejabat internal PT PLN Batam dan satu pihak kontraktor, Selasa (20/10/2026).
Sisa Bulu Monyet Ditemukan di Lokasi
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Tim Labfor Polri pada 13 hingga 21 Oktober 2026 di Gardu Induk Sengkuang, gangguan listrik bermula saat seekor monyet menerobos masuk ke area bertegangan tinggi di sekitar Trafo 1 berkapasitas 150/20 kV, 30 MVA.
Kompol Henry Siahaan dari Tim Labfor Polri menjelaskan, monyet tersebut menjadi media penghantar yang memicu terjadinya hubung singkat antarfasa pada sisi 150 kilovolt.
Dugaan pemicu satwa ini terbukti valid setelah tim forensik menemukan sampel bulu yang tersangkut di celah sambungan valve pipa di TKP.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan mikroskopik di laboratorium, barang bukti rambut tersebut cocok dengan sampel dari binatang monyet. Monyet ini menjadi media hubung singkat antara fasa dengan fasa,” ungkap Henry saat konferensi pers di Mapolda Kepri.
Ledakan arus singkat akibat paparan tubuh monyet tersebut memicu lonjakan busur api berlayar panas tinggi hingga melelehkan lempeng busbar, konduktor, dan potongan pipa di area instalasi. Hasil pengujian instrumen XRF juga memastikan tidak ditemukan material luar yang mengindikasikan adanya unsur sabotase.
Sistem Proteksi Gagal, 5 Orang Jadi Tersangka
Henry menggarisbawahi bahwa masuknya monyet seharusnya tidak langsung melumpuhkan seluruh jaringan listrik lintas pulau jika sistem pengaman bekerja. Namun, insiden lokal tersebut merembet menjadi blackouttotal lantaran dua tripping lockout relay pada panel proteksi PLN Batam tidak berfungsi maksimal.
Kegagalan sistem proteksi tersebut membuat arus gangguan tidak segera terputus, sehingga merambat cepat ke gardu induk dan pembangkit lain hingga menyebabkan trip serentak.
Atas kegagalan fungsi proteksi dan pengawasan SOP ini, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka:
- RB (Manajer PT PLN Batam)
- ZR (Asisten Manajer PT PLN Batam)
- DA (Bagian Pemeliharaan Proteksi PT PLN Batam)
- AWD (Team Leader K3L PT PLN Batam)
- AEP (Pihak Kontraktor/Vendor)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan para tersangka dijerat Pasal 319 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal alternatif dalam UU Ketenagalistrikan terkait kelalaian yang menyebabkan terganggunya sistem ketenagalistrikan publik.
[kang ajank nurdin]


