Berita
Beranda / Berita / Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Blackout Batam, Kerugian Capai Rp 57,3 Miliar

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Blackout Batam, Kerugian Capai Rp 57,3 Miliar

TERASBATAM.ID — Penyidikan kasus pemadaman total (blackout) yang melumpuhkan Kota Batam dan Kabupaten Bintan pada 12 Oktober 2026 resmi memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menaksir kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai Rp57,3 miliar.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026), menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan bersama tim teknis PLN Batam untuk mengungkap penyebab gangguan yang berdampak luas pada masyarakat. Menurutnya, pasokan listrik merupakan kebutuhan dasar yang keandalannya harus dijaga.

“Pasokan listrik adalah kebutuhan dasar. Gangguan yang menyebabkan terhentinya pelayanan listrik perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian,” kata Asep, mantan Kapolda Kepri. Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, serta Direktur Utama PLN Batam Kwin Fo.

Berdasarkan investigasi awal, penyidik menemukan sejumlah indikasi yang berkaitan dengan penanganan gangguan di Gardu Induk Sei Harapan. Salah satu temuan awal terdapat pada Trafo 1 berupa titik leleh, di mana pada waktu bersamaan ditemukan seekor kera dalam kondisi terbakar tetapi masih hidup. Kendati demikian, temuan itu belum dapat menjadi satu-satunya dasar kesimpulan karena penyidik masih memerlukan barang bukti, keterangan ahli, serta pemeriksaan lapangan.

Investigasi juga menyoroti dugaan tidak berfungsinya sistem proteksi kelistrikan secara normal untuk mendeteksi gangguan sejak tahap awal. Selain itu, rekaman kamera pengawas diduga mengalami perubahan arah sorotan, dan fasilitas penghalau satwa liar di area instalasi listrik disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Bupati Brebes Pelajari Strategi PAD Batam

“Seluruh temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap kemungkinan kelalaian maupun pelanggaran dalam pengelolaan sistem kelistrikan,” ujar Asep.

Dalam prosesnya, sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan puluhan item barang bukti diamankan. Dari penghitungan sementara, nilai kerugian akibat blackout mencapai Rp57,3 miliar. Informasi awal menyebutkan inisial tersangka meliputi MY, ZN, dan AWD, serta pihak kontraktor AWD, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara berdasarkan ketentuan hukum gangguan penyaluran tenaga listrik.

Perkembangan hukum ini menyusul pengakuan Dirut PLN Batam Kwin Fo sebelumnya pada Minggu (18/10/2026), yang mengakui adanya keanehan seperti kawat pagar BRC pengusir hewan liar yang tidak dinyalakan dan CCTV yang telah digeser sehari sebelum kejadian pada 11 Oktober 2026 pukul 18.43 WIB.

 

Pemprov Kepri Sambut Kehadiran Pangdam XXV/SMR Mayjen TNI Rionardo di Batam