TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah Medan tengah mendalami lonjakan harga dan keterbatasan pasokan semen di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Penyelidikan ini dilakukan setelah otoritas pengawas persaingan usaha tersebut menerima berbagai laporan dari masyarakat dan pelaku usaha mengenai kenaikan harga serta berkurangnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.
Pemantauan awal yang dilangsungkan pada Juli 2026 menunjukkan harga semen eceran di wilayah tersebut berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, bergantung pada merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan. Di beberapa titik, harga tersebut sempat menyentuh angka Rp75.000 hingga Rp85.000 per sak. Kondisi ini memaksa sejumlah toko bahan bangunan membatasi penjualan karena terbatasnya pasokan dari beberapa merek.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangannya, Senin (27/7/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri secara mendalam akar permasalahan di balik gangguan pasokan tersebut.
“KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujar Gopprera.
Anomali Kelebihan Kapasitas
Pendalaman ini dinilai krusial mengingat industri semen nasional saat ini justru berada dalam kondisi kelebihan kapasitas produksi (oversupply). Data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI) mencatat, produksi semen nasional pada 2025 berada di kisaran 64,7 juta ton dengan penyerapan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton. Padahal, kapasitas terpasang industri nasional mencapai 119–120 juta ton per tahun.
Kendati demikian, KPPU memandang kelebihan kapasitas secara nasional tidak otomatis menjamin ketersediaan komoditas di tingkat daerah. Pasokan di setiap wilayah sangat bergantung pada berbagai variabel, mulai dari alokasi produksi, jaringan pergudangan, ketersediaan armada angkutan, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan distribusi masing-masing produsen.
Sebagai perbandingan awal, harga Semen Padang di Sumatera Utara tercatat sekitar Rp80.000 per sak, Semen Merdeka dan Semen Merah Putih Rp70.000–Rp75.000 per sak. Sebagai perbandingan regional, harga Semen Padang di Pekanbaru berada di kisaran Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000 per sak, dan Semen Merah Putih Rp74.000 per sak. Sementara di Banda Aceh, Semen Padang dibanderol sekitar Rp65.000 per sak dan Semen Andalas Rp66.000 per sak.
Data tersebut masih bersifat indikatif. KPPU berkomitmen memverifikasi kesetaraan jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi, serta mekanisme penjualan guna menghasilkan analisis yang objektif.
“Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji berdasarkan data dan alat bukti,” tutur Gopprera.
Uji Rasionalitas Kenaikan
Dalam mata rantai distribusi, KPPU juga menyoroti komponen biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan, hingga pengantaran. Sejumlah pelaku usaha sebelumnya melaporkan lonjakan harga mencapai 25 hingga 40 persen di atas harga normal. Angka ini akan diverifikasi secara ketat berdasarkan bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan harga.
“Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Di sisi lain, KPPU membuka ruang kemungkinan bahwa gangguan pasokan dipicu oleh faktor-faktor operasional murni, seperti kendala armada, hambatan transportasi, keterbatasan bahan bakar, atau persoalan teknis lain yang terlepas dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
Seiring dengan proses pendalaman ini, KPPU mengimbau para produsen, distributor, agen, asosiasi, hingga toko bahan bangunan agar tidak memanfaatkan situasi pasar melalui tindakan penimbunan, pembatasan penjualan tanpa dasar objektif, atau kesepakatan harga sepihak. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha terancam sanksi administratif berat.
KPPU turut mengajak masyarakat, kontraktor, pengembang, serta pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi valid terkait kenaikan harga maupun kelangkaan semen di wilayah Sumatera Utara untuk melapor melalui kanal resmi lembaga tersebut.


