Kepri
Beranda » Berita » Gubernur Lantik BPSK Batam, Lindungi Hak Konsumen

Gubernur Lantik BPSK Batam, Lindungi Hak Konsumen

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (04/11/2025). Anggota BPSK, termasuk Andriansyah Sinaga (unsur konsumen) dan Suharsad (unsur pelaku usaha), diminta memperkuat konsolidasi untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak konsumen di Batam.
Table of Contents

TERASBATAM.ID – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (04/11/2025). Pelantikan ini merupakan amanah Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Gubernur Ansar menekankan pentingnya konsolidasi di antara anggota baru demi melindungi hak-hak konsumen. “Kami mohon kepada anggota BPSK yang baru dilantik untuk dapat bekerja sebaik-baiknya, perkokoh konsolidasi demi melindungi hak-hak konsumen,” ujar Gubernur Ansar.

Menurut Ansar, penyelesaian sengketa konsumen adalah kewenangan pemerintah daerah. Ia meminta tiga unsur yang terlibat dalam BPSK—pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha—dapat bersinergi untuk memberikan kepastian hukum.

Keberadaan BPSK Kota Batam dinilai sangat krusial mengingat pesatnya kegiatan ekonomi di Batam yang berpotensi menimbulkan perselisihan.

Anggota dari Tiga Unsur

Anggota BPSK Batam yang dilantik berasal dari tiga unsur, termasuk unsur konsumen yang diwakili oleh Andriansyah Sinaga, Dr. Alwan Harianto, dan Ade Darma Hutabarat.

370 Kafilah Siap Bertanding, MTQ XII Kepri Digelar di Tanjungpinang 4-9 Juli

Sementara itu, dari unsur pelaku usaha, salah satu anggota yang dilantik adalah Suharsad, bersama Agustri Sumardi, W., dan Syafril Y..

Unsur pemerintah diwakili oleh Yuniarti, Aldy Admiral, dan Dra. Zul Arif.

Gubernur Ansar berharap BPSK yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjamin hak-hak konsumen dalam melakukan kegiatan ekonomi.