TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU yang baru untuk masa jabatan Juli 2026 hingga Januari 2029. Duet kepemimpinan ini berkomitmen memperkuat kualitas penegakan hukum dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah demi menjaga iklim investasi nasional.
Mekanisme pergantian kepemimpinan tersebut diputuskan melalui Rapat Komisi berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib KPPU. Sesuai regulasi, jabatan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota komisi untuk masa jabatan 2 tahun 6 bulan. Masa kepemimpinan baru ini resmi berjalan mulai 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029, selaras dengan sisa masa bakti Anggota KPPU Periode 2024–2029.
Ketua KPPU Terpilih Gopprera Panggabean menjelaskan, arah kebijakan KPPU ke depan akan difokuskan pada penguatan kualitas penegakan hukum yang profesional, peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta penguatan advokasi kebijakan. Langkah ini diambil agar setiap regulasi yang lahir mampu mendukung terciptanya pasar yang kompetitif dan efisien.
“KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Gopprera, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Sebelum terpilih menjadi Ketua, Gopprera yang merupakan Anggota KPPU Periode 2024–2029 memiliki rekam jejak panjang sebagai investigator dan mantan Direktur Investigasi KPPU. Pengalaman tersebut memperkuat kompetensinya dalam penanganan perkara persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, serta memimpin berbagai sidang majelis komisi untuk perkara strategis.
Sementara itu, Wakil Ketua KPPU Terpilih Hilman Pujana menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. KPPU berencana memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, akademisi, hingga pelaku usaha demi membangun budaya persaingan yang sehat di berbagai sektor ekonomi, termasuk ekonomi digital.
“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi,” kata Hilman.
Melalui kepemimpinan baru ini, KPPU mengemban tugas konstitusional untuk melanjutkan pengawasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta pengawasan kemitraan UMKM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Langkah ini menjadi krusial di tengah upaya pemerintah mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang adil dan kondusif.


