TERASBATAM.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam menyoroti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kepulauan Riau Iman Sutiawan terkait insiden pelanggaran lalu lintas yang terjadi beberapa waktu lalu dan menjadi perbincangan publik secara nasional. GMNI meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri segera bertindak secara profesional dan transparan.
Ketua GMNI Kota Batam, Alwi Djelani, menilai seorang pejabat publik yang menduduki jabatan strategis sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah seharusnya mampu menunjukkan sikap patuh terhadap aturan serta mencerminkan kewibawaan.
“Seharusnya ada atensi serius terhadap persoalan ini. Beliau merupakan pejabat publik yang harus mampu menunjukkan sikap yang mencerminkan wibawa seorang pemimpin,” ujar Alwi di Batam, Senin (15/6/2026).
Menurut Alwi, Ketua DPRD Kepri tidak sekadar menjadi representasi lembaga legislatif, melainkan juga panutan bagi pejabat lainnya maupun masyarakat luas. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan berdampak langsung pada citra institusi yang dipimpinnya.
“Beliau ini menjadi panutan bagi pejabat-pejabat yang lain. Apalagi beliau merupakan pucuk pimpinan tertinggi di DPRD Provinsi Kepri,” tegasnya.

Ketua GMNI Kota Batam, Alwi Djelani (kanan).
Sebagai elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, GMNI Batam mengaku mencermati berbagai laporan dan perbincangan yang berkembang di ruang publik. Alwi menilai lembaga internal DPRD seharusnya segera merespons agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.
“Kami melihat ada laporan yang beredar dan menjadi isu publik. Seharusnya Badan Kehormatan DPRD Provinsi, komisi-komisi, maupun fraksi-fraksi memberikan tanggapan dan melakukan penelaahan,” katanya.
Alwi menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pimpinan lembaga negara tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, kasus tersebut berpotensi mencoreng marwah DPRD Kepri apabila tidak ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional.
“Ini merupakan contoh yang buruk bagi marwah Kepri. Jika tidak ada respons atau tindakan dari internal DPRD, maka akan muncul anggapan bahwa tidak ada kepedulian terhadap kehormatan lembaga itu sendiri,” tegasnya.
GMNI Batam pun meminta BK DPRD Kepri segera mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran etik dapat ditangani secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sumber www.terasbatam.id, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar, dikabarkan masih menunggu laporan tertulis dari masyarakat atau unsur mana pun yang memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kepada BK agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Sumber menyebutkan, BK tidak ingin terlihat reaktif dan bersifat menunggu laporan. Namun, pelanggaran ini harus diproses oleh BK karena menyangkut etik atau perilaku anggota DPRD di masyarakat,” demikian dikutip dari sumber www.terasbatam.id yang berpengalaman di bidang politik sejak Batam memasuki era otonomi daerah.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Taba Iskandar hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Sebelumnya Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, menilai tindakan pimpinan DPRD tersebut telah mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Selain mengabaikan keselamatan lalu lintas, gaya hidup mewah yang dipamerkan dinilai tidak berempati pada kondisi ekonomi warga yang sedang sulit.
“Gaya hidup itu tidak mencerminkan kepribadian sebagai wakil rakyat. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri seharusnya proaktif, langsung memanggil dan menyidangkan kasus ini tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat karena pelanggarannya sudah nyata dan viral,” ujar Ta’in di Batam, Kamis (28/5/2026) lalu.
Landasan Hukum Kedudukan Legislatif
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), anggota DPRD memiliki kewajiban hukum dan moral yang ketat.
Pasal terkait kedudukan, kewajiban, dan kode etik legislator menegaskan bahwa anggota dewan wajib:
Memelihara kerukunan nasional dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRD.
Berdasarkan aturan turunan mengenai tata tertib dan kode etik DPRD, BK memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maupun pimpinan DPRD demi menjaga marwah lembaga legislatif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Iman Sutiawan—yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Gerindra Kepri—telah menerima teguran keras dari Majelis Kehormatan Partai. Kendati demikian, Ta’in menegaskan bahwa sanksi internal partai tidak menggugurkan kewajiban BK DPRD untuk mengusut dugaan pelanggaran etik secara kelembagaan negara.
Pelanggaran yang dilakukan Iman Sutiawan terekam dalam video viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Iman terlihat mengendarai sepeda motor besar (moge) jenis Harley-Davidson tanpa menggunakan helm di kawasan Simpang Rosedale, Batam, pada Kamis (7/5/2026).
Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang telah menjatuhkan sanksi tilang manual terhadap Iman. Selain tidak memakai helm, yang bersangkutan juga tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C2—simulasi khusus kendaraan bermotor di atas 300 cc. Petugas menyita STNK kendaraan sebagai barang bukti.
[kang ajank nurdin]


