Berita
Beranda / Berita / Enam Tersangka Penganiayaan Polisi di Tanjab Timur

Enam Tersangka Penganiayaan Polisi di Tanjab Timur

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyampaikan perkembangan tersebut dalam keterangan pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin (27/7/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Tanjab Timur meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat sebelumnya.

TERASBATAM.ID — Kepolisian Daerah Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anggota Polri, Brigadir EWS, di wilayah hukum Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur. Dari total tersangka, lima di antaranya merupakan oknum anggota Polri dan satu orang lainnya warga sipil.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyampaikan perkembangan tersebut dalam keterangan pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin (27/7/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Tanjab Timur meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat sebelumnya.

“Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara pada Sabtu lalu, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini,” kata Erlan.

Guna menjamin akuntabilitas, penyidikan kasus ini mendapat pendampingan dan asistensi langsung dari tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Asistensi Mabes Polri ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Erlan menambahkan, Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar menegaskan komitmen penanganan perkara secara serius tanpa tebang pilih. Setiap penindakan akan mendasarkan pada fakta hukum serta alat bukti yang sah.

Investasi dan Keamanan Perbatasan Jadi Fokus Utama GO Polda Kepri 2026

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama penyidik Propam Polda Jambi masih melakukan pendalaman untuk mengurai peran spesifik tiap-tiap tersangka. Polda Jambi berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penting penyidikan perkara ini secara terbuka kepada publik.

[dalil harahap]