TERASBATAM.ID – Empat nelayan tradisional asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang sempat ditahan oleh otoritas keamanan Malaysia akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (2/7/2026). Pemulangan ini menandai akhir dari masa penahanan mereka setelah proses diplomasi pelindungan kekonsuleran berhasil membebaskan mereka dari jerat hukum pidana di negara tetangga, Malaysia.
Keempat nelayan berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tersebut dipulangkan melalui jalur laut dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menggunakan kapal feri yang bertolak pukul 09.00 waktu Malaysia.
Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, menjelaskan bahwa pemulangan ini dapat terlaksana setelah keempatnya dinyatakan bebas dari tuntutan hukum oleh pengadilan setempat. Status hukum keempat anak buah kapal (ABK) tersebut diputuskan hanya sebatas saksi, berbeda dengan dua nakhoda kapal yang saat ini masih harus menjalani persidangan lanjutan.
“Sejak awal menerima informasi penangkapan, kami bergerak cepat melakukan koordinasi intensif dengan Polis Marin, Jabatan Perikanan, dan Jabatan Imigresen Malaysia. Melalui pendampingan hukum oleh retainer lawyer KJRI, keempat ABK ini berhasil dibebaskan tanpa harus mendekam di pusat tahanan imigrasi (depot tahanan),” ujar Dhania dalam keterangan resminya.
Sebelum dipulangkan, para nelayan tradisional asal Desa Numbing tersebut ditempatkan di Tempat Singgah Sementara (TSS) atau shelter KJRI Johor Bahru. Selama masa tunggu tersebut, pihak konsulat memfasilitasi pengurusan dokumen keimigrasian berupa Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari otoritas Malaysia guna memenuhi prasyarat administrasi pemulangan.
Tantangan Klasik di Perbatasan Laut
Sengkarut yang menimpa para nelayan ini bermula pada 31 Mei 2026 lalu, ketika kapal mereka, KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, dicegat oleh Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Malaysia di sekitar perairan Pulau Aur, Johor. Otoritas Malaysia menuduh mereka melakukan pelanggaran batas wilayah laut dan aktivitas perikanan ilegal (illegal fishing) tanpa dokumen resmi yang melanggar Pasal 16(3) Akta Perikanan 1985 Malaysia.
Sementara keempat ABK telah kembali ke tanah air, dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) masih menghadapi ancaman denda berat atau hukuman penjara di Malaysia. Pihak KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pengawalan hukum melekat demi memastikan terpenuhinya hak-hak kedua nakhoda tersebut selama proses peradilan berjalan.


