Berita
Beranda / Berita / Dugaan Penyimpangan Dana Pokir Pesparawi Kepri Dilaporkan ke KPK

Dugaan Penyimpangan Dana Pokir Pesparawi Kepri Dilaporkan ke KPK

Penanganan kasus gagal berangkatnya Kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke Manokwari kini menuai sorotan baru. Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86) telah melaporkan ke KPK terkait dugaan penyelewengan Hibah Dana Pokir.
Table of Contents

TERASBATAM.ID — Penanganan kasus gagal berangkatnya Kontingen Pesparawi Kepulauan Riau ke Manokwari kini menuai sorotan baru. Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86) menilai perkara yang menelan anggaran hibah Pokir DPRD Kepri senilai Rp 1,4 miliar tersebut lebih tepat diusut melalui mekanisme tindak pidana korupsi (tipikor), ketimbang sekadar tindak pidana umum (pidum) terkait penipuan dan penggelapan.

Ketua Kodat86 Cak Ta’in Komari menegaskan, karena kasus ini melibatkan penggunaan dana APBD Pemprov Kepri yang gagal direalisasikan untuk keberangkatan kontingen, penyidikan semestinya berfokus pada aliran uang negara sejak proses pencairan hingga terjadinya kegagalan.

“Ini melibatkan uang negara melalui dana hibah. Ketika kegiatannya gagal dan terdapat selisih anggaran yang belum jelas keberadaannya, maka uang tersebut wajib dikembalikan utuh ke kas daerah atau proses hukumnya ditarik ke pidana khusus (tipikor). Mens rea atau niat jahatnya sudah terlihat di situ,” ujar Ta’in di Batam Center, Kamis (23/7/2026).

Ta’in menyoroti dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam tata kelola anggaran hibah tersebut. Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak, juga berstatus sebagai penyelenggara negara dan anggota DPRD Kepri periode 2024–2029. Menurutnya, posisi ganda sebagai pengusul sekaligus pelaksana kegiatan berpotensi kaburnya fungsi pengawasan anggaran.

Hibah Pokir (Pokok Pikiran) adalah dana bantuan sosial atau hibah yang disalurkan pemerintah daerah berdasarkan usulan atau aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD saat masa reses. Anggaran ini bersumber dari APBD dan sering kali disalurkan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) untuk berbagai program pembangunan atau pengadaan barang dan jasa.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Dilaporkan ke KPK

Penanganan dugaan pidana umum terhadap dua tersangka yang digulirkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri—yakni VEH (pihak agen travel) dan Hen (ASN di Sekwan DPRD Kepri)—dianggap tidak menghilangkan potensi pelanggaran tindak pidana korupsi. Kodat86 mengonfirmasi telah melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pesparawi ini beserta sejumlah paket Pokir DPRD Kepri lainnya.

Guna memperjelas konstruksi hukum, Ta’in menyarankan pihak tersangka, khususnya pemilik agen travel, untuk mengembalikan dana yang sempat diterima serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Biro Wassidik Polri guna memastikan apakah perkara ini masuk ranah pidum atau tipikor.

“Proses pidana umum yang sedang berjalan di Polda Kepri silakan dituntaskan. Namun, hal itu tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsinya, karena ada uang negara yang dikelola oleh penyelenggara negara,” kata Ta’in.

Hingga kini, proses penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan tiket bodong masih terus ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Kepri sembari melengkapi alat bukti serta berkas perkara.

10 Unit X-Ray Perkuat Deteksi Dini TBC di Kepri