Berita
Beranda / Berita / Dugaan Monopoli dan Predatory Pricing, KPPU Telisik TikTok

Dugaan Monopoli dan Predatory Pricing, KPPU Telisik TikTok

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan belum menentukan posisi bersalah dari platform digital tersebut.

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha resmi meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan platform digital TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan. Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah tim investigator menyelesaikan proses klarifikasi atas laporan masyarakat.

Berdasarkan hasil klarifikasi, berkas laporan masyarakat dinilai telah memenuhi persyaratan kelengkapan formal dan material sebagaimana diatur dalam tata cara penanganan perkara persaingan usaha, sehingga layak ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya.

Penyelidikan ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi dugaan pelanggaran serta mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses ini, KPPU akan mendalami dugaan praktik diskriminatif atau pengikatan yang berkaitan dengan hubungan TikTok dengan para penjual (seller), penyedia jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta dugaan penciptaan hambatan masuk pasar (barrier to entry) bagi pelaku usaha pesaing.

Secara spesifik, penyelidikan KPPU difokuskan pada dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu:

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

  • Pasal 14 tentang integrasi vertikal,

  • Pasal 17 tentang praktik monopoli,

  • Pasal 19 huruf a, b, dan d tentang penguasaan pasar, serta

  • Pasal 20 mengenai jual rugi (predatory pricing).

Pemanggilan Saksi dan Ahli

Selama tahap penyelidikan, KPPU akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, serta pihak terlapor guna menghimpun alat bukti yang diperlukan.

10 Unit X-Ray Perkuat Deteksi Dini TBC di Kepri

Apabila penyelidikan menghasilkan bukti yang cukup, proses penanganan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan Majelis Komisi. Sebaliknya, jika alat bukti yang diperoleh tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Praduga Tak Bersalah

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan belum menentukan posisi bersalah dari platform digital tersebut.

“Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan,” kata Gopprera.

Ia menambahkan, KPPU akan menjalankan penyelidikan secara independen, profesional, dan taat asas. Pihaknya juga menjamin akan menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sesuai aturan perundang-undangan.

Perkuat Hilirisasi Timah, STANIA Gandeng Perusahaan Asal Singapura