TERASBATAM.ID – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam (AMPKB) bersama sejumlah LSM menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/6/2026). Mereka mendesak majelis hakim segera menahan terdakwa kasus dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu diikuti belasan peserta dengan menggunakan satu unit mobil komando. Dalam orasinya, massa menyoroti status terdakwa berinisial Dju Sheng yang hingga kini masih menjalani tahanan kota meskipun proses persidangan tengah berlangsung.
Salah satu orator AMPKB, Abdul Rozak, menilai kasus dugaan perusakan hutan lindung tersebut merupakan kejahatan serius yang berdampak terhadap lingkungan hidup.
“Kami meminta Pengadilan Negeri Batam segera menangkap dan menahan terdakwa. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Abdul Rozak dalam orasinya.
Selain mendesak penahanan, AMPKB juga meminta aparat penegak hukum memastikan keberadaan terdakwa yang disebut-sebut kerap berada di luar Kota Batam. Massa meminta dilakukan pengecekan terkait status pencekalan terhadap terdakwa guna menjamin proses persidangan berjalan lancar.
Dalam tuntutannya, AMPKB menilai perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Massa juga mengacu pada ketentuan dalam KUHAP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang diancam pidana lima tahun atau lebih demi kepentingan pemeriksaan di persidangan.
PN Batam: Terdakwa dalam Pengawasan Kejaksaan
Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimen menjelaskan bahwa status terdakwa saat ini merupakan tahanan kota berdasarkan penetapan majelis hakim.
“Terdakwa ini dialihkan menjadi tahanan kota. Setiap terdakwa yang dialihkan penahanannya, baik tahanan kota maupun tahanan rumah, tetap berada dalam pengawasan kejaksaan,” kata Watimena kepada perwakilan aksi saat mediasi di ruang humas PN Batam.
Terkait permintaan pengecekan status pencekalan terdakwa, Watimena menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan majelis hakim.
“Nanti akan saya cek kembali apakah sudah dilakukan pencekalan atau belum. Masukan dari masyarakat ini menjadi atensi dan akan kami sampaikan kepada pimpinan serta majelis hakim yang menangani perkara,” ujarnya.
Watimena mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pengawasan terhadap terdakwa tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga dapat dilakukan masyarakat.
“Ketika majelis hakim mengalihkan penahanan menjadi tahanan kota, terdakwa berada dalam pengawasan kejaksaan. Namun masyarakat juga dapat ikut mengontrol agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” katanya.
Aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian. Hingga massa membubarkan diri, situasi di sekitar PN Batam terpantau aman dan kondusif.
Massa menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga ada kepastian hukum terkait kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap tersebut.
[kang ajank nurdin]


