TERASBATAM.ID — Pemerintah Indonesia dan Malaysia dijadwalkan kembali menggelar pertemuan dalam kerangka Kerja Sama Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) di Batam, Kepulauan Riau, pada Juli 2026 mendatang. Salah satu isu krusial yang akan dibawa adalah usulan hak lintas batas khusus bagi warga lokal perbatasan yang memiliki hubungan kekerabatan sejarah dengan Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Komisaris Besar (Pol) Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa usulan ini bertujuan memperkuat kerja sama penempatan tenaga kerja yang lebih tertib, aman, dan legal.
“Tahun ini akan ada pembahasan lanjutan di Batam pada bulan Juli dalam forum Sosek Malindo. Fokus kami adalah mengusulkan kerja sama penempatan PMI yang tidak hanya legal, tetapi juga benar-benar mengikuti prosedur yang telah disepakati kedua negara,” ujar Imam saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).
Hak Istimewa Hanya untuk Warga Asli Perbatasan
Imam menegaskan bahwa usulan kemudahan perizinan bagi pekerja pelintas batas harus diterapkan dengan sangat selektif. Hak istimewa ini hanya diperuntukkan bagi warga asli perbatasan yang memiliki kearifan lokal dan hubungan kekerabatan turun-temurun dengan wilayah di Malaysia.
“Kita harus jeli. Hak istimewa pelintas batas ini harus benar-benar diperuntukkan bagi warga asli perbatasan yang memiliki kearifan lokal dan hubungan kekerabatan. Jangan sampai kebijakan ini justru dimanfaatkan oleh pihak luar atau oknum untuk mengeksploitasi PMI melalui jalur non-prosedural,” tegasnya.
Imam secara tegas menolak jika hak lintas batas tersebut digunakan oleh para pendatang sehingga daerah perbatasan menjadi tempat transit. “Jika demikian maka itu menyalahi aturan dan berpotensi terjadinya eksploitasi. Kami tegas menyatakan tidak setuju,” katanya.
Pembahasan Masih Berlanjut Sejak 2025
Pada pertemuan Sosek Malindo tahun 2025, BP3MI telah memaparkan konsep serupa. Namun, karena masih dalam pembahasan, belum ada tindak lanjut kebijakan yang diambil.
“Delegasi Malaysia sendiri setuju, tetapi mesti dibahas ke forum yang lebih tinggi di sana,” kata Imam.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menyamakan persepsi bahwa PMI adalah subjek yang harus dilindungi dan dilayani, bukan komoditas untuk dieksploitasi demi kepentingan bisnis ilegal.
Selain memperkuat diplomasi melalui Sosek Malindo, BP3MI Kepri juga menyoroti pentingnya penanganan masalah PMI dari daerah asal (hulu). Imam menilai, tanpa pengawasan ketat dan kepedulian dari pemerintah daerah asal pengirim tenaga kerja, pintu-pintu keberangkatan internasional di Kepri seperti Batam Center, Harbour Bay, Tanjungpinang, dan Karimun akan terus menjadi titik rawan.
“Penanganan yang paling efektif harus dimulai dari hulu. Jika di daerah asal belum tertangani dengan baik dan pemerintah daerahnya belum memiliki kepedulian tinggi terhadap perlindungan warganya, maka eksploitasi PMI akan terus menghantui wilayah perbatasan kita,” tambahnya.
Fenomena Pasing dan Deportasi
Sebelumnya, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengungkapkan bahwa jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal atau *pasing* (bolak-balik menggunakan visa kunjungan) di wilayah kerjanya mencapai 9.000–10.000 orang per bulan, dengan nilai ekonomi tahunan hingga Rp487 miliar. Fenomena ini terjadi di dua kabupaten di Kepri dan Riau, yakni Karimun (sekitar 4.000 orang) dan Meranti (5.000–6.000 orang).
“Pasing terjadi karena dorongan ekonomi. Upah di Malaysia mencapai 1.200–1.700 ringgit per bulan, jauh lebih tinggi dibanding di dalam negeri. Namun dampak terbesarnya adalah ketiadaan perlindungan hukum. Mereka rentan dieksploitasi, tidak punya hak jika celaka kerja, gaji tidak dibayar, bahkan bisa dipenjara dan dideportasi,” ujar Sigit.
Data deportasi WNI dari Johor pada 2025 mencapai sekitar 6.000 orang, dengan 60 persen terkait pelanggaran keimigrasian. KJRI Johor Bahru mendorong solusi permanen melalui skema pekerja perbatasan (cross-border worker scheme) yang masih menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat kementerian sebelum dibawa ke meja bilateral dengan Malaysia.
Pertemuan Sosek Malindo di Batam pada Juli mendatang diharapkan menghasilkan komitmen teknis yang lebih konkret, terutama dalam mempermudah akses legal bagi pekerja migran sekaligus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur tikus yang kerap digunakan sindikat pengiriman orang secara ilegal.


