TERASBATAM.ID — Tim Pelindungan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 09.05 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman awal, petugas mengamankan dua orang wanita. Satu di antaranya diidentifikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural, sementara satu orang lainnya merupakan terduga pelaku yang bertugas mengawal korban dari Jakarta hingga Batam untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia.
Kepala BP3MI Provinsi Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pencegahan ini merupakan bentuk komitmen pengawasan ketat terhadap pintu-pintu keberangkatan internasional di wilayah Kepulauan Riau.
“Petugas di lapangan menggagalkan rencana keberangkatan ilegal tersebut di Pelabuhan Harbour Bay. Berdasarkan hasil pendalaman awal, satu orang teridentifikasi sebagai korban dan satu orang lainnya bertindak sebagai pengawal yang mengurus seluruh proses keberangkatan,” ujar Kombes Pol Imam Riyadi, Kamis (22/10/2026).
Korban diketahui berinisial S (54), seorang wanita asal Jawa Timur yang dijanjikan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia dengan iming-iming gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (RM). Seluruh biaya pemberangkatan awal ditanggung oleh pihak agen yang nantinya akan diganti melalui skema pemotongan tiga bulan gaji penuh setelah korban bekerja.
Sementara itu, wanita yang diduga berperan sebagai pelaku mengawal korban diketahui berinisial R (39), yang juga berasal dari Jawa Timur. R bertugas mengurus paspor, pemeriksaan medis (medical check-up), penampungan sementara korban, hingga mendampingi perjalanan dari Jakarta, Batam, hingga rencana penyeberangan ke Malaysia.
Kronologi bermula pada September 2026 saat korban S menanyakan informasi pekerjaan luar negeri kepada rekannya. Korban kemudian dikenalkan kepada seorang sponsor dan diarahkan menginap di rumah R selama proses pengurusan dokumen.
Atas temuan tersebut, pihak BP3MI Kepri langsung mengambil langkah tegas. Selain mendata korban dan memberikan edukasi mengenai bahaya serta risiko bekerja secara nonprosedural, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan keterangan serta barang bukti, dan saat ini BP3MI Kepri berkoordinasi erat dengan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Kepri untuk mengusut tuntas jaringan agen dan pengurus PMI nonprosedural yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Imam Riyadi.


