Berita
Beranda / Berita / Bongkar Jaringan Narkotika Batam, BNN dan Bea Cukai Sita Vape Etomidate

Bongkar Jaringan Narkotika Batam, BNN dan Bea Cukai Sita Vape Etomidate

Total barang bukti yang disita meliputi 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape etomidate, 12 vial etomidate (226 gram), 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 49 unit device vape, sembilan set bong, serta alat pengemas dan timbangan digital.

TERASBATAM.ID — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika lintas negara yang beroperasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari serangkaian penindakan di empat lokasi berbeda, tim gabungan mengamankan enam tersangka beserta beragam jenis barang bukti, mulai dari serbuk MDMA hingga ratusan cartridge vape berisi obat bius etomidate.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar tim gabungan di salah satu lokasi kejadian perkara (TKP), sebuah indekos di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat (31/7/2026) siang.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari kecermatan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai paket kiriman asal Malaysia berkedok suplemen dengan tujuan penerima di Batam. Setelah diuji di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta, paket tersebut terbukti positif mengandung MDMA, ketamin, dan zat kimia berbahaya lainnya.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN RI untuk melacak penerima paket di Batam. Pada Rabu (28/7/2026), tim gabungan mengamankan pria berinisial BAP saat mengambil paket tersebut. Penelusuran berlanjut ke sebuah indekos di Batu Ampar dan mendapati sejumlah penghuni positif mengonsumsi narkotika.

Penggeledahan Beruntun

Berdasarkan nyanyian BAP, paket tersebut diambil atas perintah ED. Petugas bergerak cepat dan membekuk ED di sebuah hotel kawasan Lubuk Baja bersama tiga rekannya, yakni TFS, NI, dan TT. Di lokasi ini ditemukan empat cartridge etomidate, tiga butir ekstasi, 2,4 gram sabu (methamphetamine), dan satu bungkus ketamin.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Pemeriksaan dikembangkan ke kendaraan milik TFS hingga ditemukan lima klip kecil sabu. Penyisiran dilanjutkan ke rumah orang tua TFS di Teluk Tering serta sebuah apartemen yang dihuni TFS dan NI pada Kamis (29/7/2026). Dari apartemen tersebut, petugas menyita 71 vape berisi etomidate dan dua saset minuman “Happy Water” diduga mengandung sabu.

Penggeledahan berlanjut pada Jumat (30/7/2026) di indekos kawasan Batu Ampar yang dihuni RR dan FDL. Petugas menemukan 91 vape etomidate. Penyisiran akhir di lokasi tersebut dilakukan menggunakan anjing pelacak (K9) Bea Cukai Batam.

Di kurun waktu yang berdekatan, petugas Bea Cukai di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center menggagalkan penyelundupan terpisah berupa 48 cartridge vape etomidate dari seorang warga negara Malaysia berinisial PS yang baru tiba dari Stulang Laut.

Total barang bukti yang disita meliputi 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape etomidate, 12 vial etomidate (226 gram), 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 49 unit device vape, sembilan set bong, serta alat pengemas dan timbangan digital.

Antisipasi Modus Baru

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam Agung Widodo menyatakan, operasi gabungan ini menyelamatkan sekitar 6.770 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp 10,8 miliar.

10 Unit X-Ray Perkuat Deteksi Dini TBC di Kepri

“Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan etomidate dalam vape sejak awal tahun. Pengungkapan jaringan ini adalah bentuk tindak lanjut nyata dari pengawasan harian kami di gerbang perbatasan Batam,” ujar Agung.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.