Berita
Beranda / Berita / BK Didesak Sidangkan Ketua DPRD Kepri

BK Didesak Sidangkan Ketua DPRD Kepri

Ketua DPRD Provinsi Kepri yang juga Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Setiawan ketika mengendarai moge mewah tanpa menggunakan helm dan ternyata setelah diperiksa polisi tidak mengantongi SIM C2 khusus pengguna Moge.

TERASBATAM.ID — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau didesak untuk segera menggelar sidang etik terhadap Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan. Desakan ini mencuat setelah politisi Partai Gerindra tersebut kedapatan mengendarai sepeda motor besar (moge) tanpa mengenakan helm dan diduga tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C2.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, menilai tindakan pimpinan DPRD tersebut telah mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Selain mengabaikan keselamatan lalu lintas, gaya hidup mewah yang dipamerkan dinilai tidak berempati pada kondisi ekonomi warga yang sedang sulit.

“Gaya hidup itu tidak mencerminkan kepribadian sebagai wakil rakyat. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri seharusnya proaktif, langsung memanggil dan menyidangkan kasus ini tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat karena pelanggarannya sudah nyata dan viral,” ujar Ta’in di Batam, Kamis (28/5/2026).

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari.

Ta’in menambahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu satu pekan bagi BK DPRD Kepri untuk mengambil tindakan. Jika tidak ada respons konkret, Kodat86 akan melayangkan laporan pelanggaran etik secara resmi.

Landasan Hukum Kedudukan Legislatif
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), anggota DPRD memiliki kewajiban hukum dan moral yang ketat.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Pasal terkait kedudukan, kewajiban, dan kode etik legislator menegaskan bahwa anggota dewan wajib:
* Memelihara kerukunan nasional dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
* Menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRD.

Berdasarkan aturan turunan mengenai tata tertib dan kode etik DPRD, BK memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maupun pimpinan DPRD demi menjaga marwah lembaga legislatif.

Selain persoalan lalu lintas, Kodat86 juga menyoroti kontradiksi antara kegiatan sosial pembagian bahan pokok yang kerap dilakukan Iman dengan gaya hidup mewah yang ditampilkannya. Ta’in juga mempertanyakan profil kekayaan Ketua DPRD Kepri tersebut yang dinilai melonjak signifikan.

“Beliau dikenal sebagai politisi murni, bukan pengusaha. Ketika terjadi lonjakan kekayaan, tentu wajar jika publik mempertanyakan asal-usulnya. Kami akan membedah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan yang dilaporkan ke KPK,” kata mantan dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika) tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Iman Sutiawan—yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Gerindra Kepri—telah menerima teguran keras dari Majelis Kehormatan Partai. Kendati demikian, Ta’in menegaskan bahwa sanksi internal partai tidak menggugurkan kewajiban BK DPRD untuk mengusut dugaan pelanggaran etik secara kelembagaan negara.

10 Unit X-Ray Perkuat Deteksi Dini TBC di Kepri

Sampai berita ini diturunkan, pihak BK DPRD Provinsi Kepri maupun Iman Sutiawan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan sidang etik dan sorotan gaya hidup mewah tersebut.