TERASBATAM.ID — Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam rangka percepatan pembangunan daerah. Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diselenggarakan Kejaksaan Agung RI di Swissbell Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (9/4/2026).
Bimtek yang diikuti Kejaksaan Tinggi Provinsi Wilayah I Sumatera ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, pakar hukum pidana dan HAM Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, serta Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keynote speech pembukaan yang disampaikan secara daring menekankan bahwa bimtek ini sangat penting bagi para penegak hukum, terutama dalam upaya mengimplementasikan sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, serta berorientasi pada hak asasi manusia.
“Seluruh penegak hukum harus memiliki persepsi yang sama dalam menyikapi norma-norma yang baru, sehingga tidak rancau dengan norma lama. Pada akhirnya bisa memberikan kepastian hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga putusan,” pintanya.
Jaksa Agung juga mengapresiasi penyelenggaraan bimtek ini sebagai bagian dari membangun kesamaan pemahaman dan penafsiran sekaligus prasyarat berjalannya sistem peradilan pidana terpadu yang efektif.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar mengakui bahwa peran Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri dan segenap jajaran kejaksaan di kabupaten dan kota sangat memberikan kontribusi nyata terhadap kelangsungan pembangunan di Kepri.
Kontribusi tersebut antara lain dalam penanganan sumber daya manusia pasca Restorative Justice melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Kepri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, serta pendampingan terhadap kelangsungan berbagai proyek strategis nasional dan daerah.
“Semua itu tentu demi tercapainya percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Ansar.
Gubernur juga menyoroti upaya meminimalisasi potensi tindak pidana dan kriminalitas di Kepri, serta kontribusi nyata kejaksaan terhadap berbagai capaian pembangunan lainnya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri.
Kegiatan bimtek ini juga diisi dengan penyampaian materi dan diskusi oleh para narasumber, serta sesi tanya jawab oleh peserta yang berasal dari pimpinan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dari seluruh wilayah Sumatera, baik yang hadir secara langsung maupun daring.
Kehadiran KUHAP baru yang disahkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 menandai perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Bimtek lintas lembaga seperti ini menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah aparat penegak hukum di seluruh tingkatan, termasuk di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik kewilayahan dan kompleksitas hukum tersendiri sebagai daerah perbatasan.


