Berita
Beranda / Berita / Belajar dari Baltik: Mencari Jalan Tengah bagi Pekerja “Pasing” RI-Malaysia

Belajar dari Baltik: Mencari Jalan Tengah bagi Pekerja “Pasing” RI-Malaysia

Para deportan berangkat dari Pelabuhan Internasional Melaka dengan pendampingan langsung tim KJRI Johor Bahru yang dipimpin Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto.

TERASBATAM.ID – Ribuan warga Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau dan Riau setiap bulannya nekat menyeberang ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal. Mereka adalah para “pasing”—pekerja migran non-prosedural yang bolak-balik menggunakan visa kunjungan 30 hari, terjebak dalam kerentanan karena tak memiliki perlindungan hukum. Namun, di ujung utara Eropa, fenomena serupa telah menemukan solusinya. Skema pekerja perbatasan (cross-border worker scheme) yang menyatukan Finlandia dan Estonia kini tengah dikaji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sebagai model penyelesaian masalah klasik di perbatasan RI-Malaysia.

Fenomena pasing di perbatasan selatan Malaysia menunjukkan angka yang mencengangkan. Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto beberapa waktu lalu, mengungkapkan bahwa di dua kabupaten di Kepri dan Riau saja, jumlah pelaku pasing mencapai 9.000–10.000 orang. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp 487 miliar per tahun.

“Yang menarik, kami melihat dua tipe pasing. Pertama, yang heterogen di Batam sebagai tempat transit, didominasi pekerja dari luar Kepri. Kedua, yang homogen di Karimun dan Meranti, didominasi warga lokal,” ujar Sigit.

Dampak ekonominya bahkan nyaris menyamai pendapatan asli daerah (PAD). Dari Kabupaten Karimun, sekitar 4.000 orang pasing menghasilkan nilai ekonomi Rp 207 miliar per tahun, hampir setengah PAD Karimun yang mencapai Rp 467 miliar. Sementara dari Kabupaten Kepulauan Meranti, 5.000–6.000 orang pasing menyumbang perputaran uang Rp 280 miliar per tahun, angka yang bahkan melampaui PAD Meranti yang hanya sekitar Rp 200 miliar.

Praktik ini terjadi karena jurang upah yang lebar—1.200 hingga 1.700 ringgit per bulan (Rp 4,3 juta–Rp 7,3 juta) di Malaysia versus upah yang jauh lebih rendah di dalam negeri—ditambah rumitnya pengurusan visa kerja resmi yang memakan waktu 2-3 bulan. Akibatnya, meski secara ekonomi menguntungkan atau disebut Sigit sebagai happy business, para pekerja ini rentan dieksploitasi, dideportasi, bahkan dipenjara. Data KJRI mencatat, sekitar 6.000 WNI dideportasi dari Johor pada 2025, dengan 60 persen di antaranya akibat pelanggaran keimigrasian.

Karhutla Memburuk, WALHI Tuntut Tanggung Jawab Krisis Kesehatan

Di sinilah pelajaran dari Selat Finlandia menjadi relevan. Antara Finlandia dan Estonia, dua negara yang hanya dipisahkan Teluk Finlandia dengan waktu tempuh kapal cepat sekitar dua jam, pernah menghadapi masalah serupa. Kesenjangan upah yang tajam—rata-rata gaji pekerja konstruksi di Estonia sekitar 1.150 euro per bulan, sementara di Finlandia di atas 2.500 euro—memicu gelombang pekerja Estonia ke Finlandia . Rendahnya tingkat serikat buruh di Estonia (hanya 7 persen) juga membuat pekerja rentan terhadap praktik social dumping atau upah murah yang tidak adil .

Namun, kedua negara tidak tinggal diam. Sejak 2015, otoritas Finlandia dan Estonia mengintensifkan kerja sama lintas batas. Tidak hanya aparat penegak hukum yang bertukar informasi, serikat buruh dan asosiasi pengusaha di Finlandia pun turun tangan. Mereka memberikan pelatihan kepada kolega mereka di Estonia dan aktif menyebarkan informasi tentang hak-hak pekerja di atas kapal-kapal feri .

Hasilnya, skema pekerja komuter lintas batas yang legal pun terbentuk. Pekerja Estonia bisa bekerja di Finlandia dengan kepastian hukum, dilindungi oleh perjanjian bersama, dan mendapatkan jaminan sosial yang jelas. Inovasi bahkan lahir dari sektor swasta, seperti platform Werk yang didirikan di Tallinn untuk menghubungkan pekerja terampil dengan perusahaan konstruksi di Finlandia, Swedia, dan Denmark secara transparan dan aman, sekaligus mengotomatiskan dokumen dan visa .

“Ini adalah contoh nyata bagaimana dua negara duduk bersama mencari formula yang saling menguntungkan,” ujar Sigit, merujuk pada keberhasilan model Finlandia-Estonia.

Terinspirasi dari keberhasilan tersebut, KJRI Johor Bahru kini tengah mendorong solusi permanen serupa di perbatasan RI-Malaysia. Usulan skema pekerja perbatasan (cross-border worker scheme) ini telah dibahas dalam forum bilateral Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosial Malindo) yang melibatkan Provinsi Kepri, Riau, Johor, dan Melaka pada 2025.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

“Kita perlu mencari formula agar warga perbatasan bisa bekerja secara legal dengan biaya yang tidak memberatkan pengusaha. Misalnya visa kerja berdasarkan proyek konstruksi 6 bulan atau musim panen sawit. Ini akan memberikan legalitas, perlindungan, dan bahkan potensi pajak bagi kedua negara,” jelas Sigit.

Tantangan ke depan masih panjang. Dari sisi Indonesia, skema ini masih harus dibahas di tingkat kementerian terkait. Setelah mencapai kata sepakat, pembahasan dengan Malaysia akan dilanjutkan ke level yang lebih tinggi.

“Kita tidak bisa menyelesaikan ini hanya dengan pendekatan keimigrasian karena akar masalahnya ekonomi. Diperlukan keberanian kedua negara duduk bersama mencari solusi yang saling menguntungkan, seperti yang telah dilakukan Finlandia dan Estonia,” pungkas Sigit.

Jika berhasil, skema ini tidak hanya akan mengakhiri praktik pasing yang rentan, tetapi juga dapat mengubah wajah perbatasan RI-Malaysia dari kawasan bayangan menjadi kawasan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan dan bermartabat.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam