Kepri
Beranda » Berita » Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Pemprov Kepri: “Kue Kecil, Banyak yang Harus Dibagi”

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Pemprov Kepri: “Kue Kecil, Banyak yang Harus Dibagi”

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kini menghadapi tantangan fiskal serius akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Meskipun ruang gerak anggaran semakin menyempit, pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak melakukan rasionalisasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluhkan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini dinilai menekan ruang fiskal daerah yang sudah terbatas.

Meski begitu, Pemprov Kepri memastikan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tetap dipertahankan. Tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja atau pengurangan hak bagi para pegawai non-ASN tersebut.

Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luky Zaiman, mengibaratkan kondisi keuangan daerah saat ini seperti “kue kecil dengan banyak yang harus dibagi”. Keterbatasan anggaran, menurutnya, memaksa pemerintah daerah untuk memangkas sejumlah program, meskipun layanan publik tetap menjadi prioritas utama.

“Kami tidak ingin mengambil hak pegawai, termasuk P3K. Kami upayakan tetap dipertahankan,” ujar Luky di Batam, Senin (20/4/2026).

Luky mengungkapkan bahwa realisasi Belanja Pegawai Provinsi Kepri saat ini mencapai 41 persen dari total APBD, atau sekitar Rp1,4 triliun. Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam kebijakan baru.

370 Kafilah Siap Bertanding, MTQ XII Kepri Digelar di Tanjungpinang 4-9 Juli

Ia menjelaskan, lonjakan belanja pegawai terjadi setelah adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, para tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas masuk dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

“Setelah diangkat, otomatis beban belanja pegawai membengkak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Feni Meitaria Detiawati, mengungkapkan bahwa Gubernur Kepri telah dua kali menyampaikan keberatan terkait kebijakan ini. Penyampaian dilakukan ke Komite IV DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, bahkan hingga Direktur Jenderal terkait.

“Dari Menteri belum memberikan respons terkait itu, karena belum ada revisi terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” ucap Feni.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Kepri sepakat untuk tidak serta-merta menurunkan belanja pegawai menjadi 30 persen.

Taman Tunjuk Langit Bakal Jadi Icon Baru di Tanjungpinang

“Kalau kami di Kepri memang sepakat untuk tidak langsung menurunkan belanja pegawai menjadi 30 persen. Karena akan menjadi polemik di sini, pegawai menjadi resah. Maka kami akan kembalikan ke pusat, agar pusat nanti mencari solusinya,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai menjadi dilema nasional. Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, mengatakan bahwa perubahan status tenaga honorer menjadi P3K turut meningkatkan beban belanja pegawai daerah secara signifikan.

Novita menegaskan bahwa DPD RI akan menyampaikan aspirasi daerah ke pemerintah pusat. Ia berharap ada solusi yang adil, terutama agar nasib para P3K tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran.

“Kami akan mencari jalan tengah. Jangan sampai pegawai yang baru diangkat justru menjadi korban kebijakan,” pungkasnya.

Revitalisasi Pulau Penyengat, Kepri Gandeng Tiga Kementerian