TERASBATAM.ID — Tim gabungan Bareskrim Polri menggeledah sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang diduga menjadi lokasi peredaran gelap narkoba. Dalam penindakan pada Senin (10/8/2026) dini hari tersebut, petugas menyita sebuah brankas berukuran besar yang berisi ribuan butir ekstasi serta mengamankan puluhan orang.
Operasi penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam. Tim penindak dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penindakan yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB tersebut. Seperti dikutip dari Detik.com, Eko menyampaikan bahwa aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut diduga kuat melibatkan pihak manajemen tempat hiburan.
“Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM (tempat hiburan malam) tersebut,” kata Eko.
Sita Brankas Berisi Ekstasi Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan 53 orang yang terdiri atas tersangka dan saksi. Selain itu, tim gabungan juga menemukan brankas berukuran besar yang tersimpan di dalam area kelab malam.
Saat brankas dibuka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi. Namun, jumlah pasti butir ekstasi serta rincian barang bukti lainnya masih dalam tahap penghitungan dan pendaftaran oleh penyidik.
Eko menambahkan, saat ini seluruh tersangka dan saksi masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing serta mengusut jaringan pemasoknya. Keterangan resmi mengenai kronologi lengkap dan total barang bukti akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai dilaksanakan.


