TERASBATAM.ID — Kementerian Haji dan Umrah tengah mematangkan rencana kebijakan yang mewajibkan seluruh jemaah umrah asal Indonesia berangkat melalui jalur domestik satu pintu. Aturan ini disiapkan untuk memperkuat jaminan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan hukum dan kesehatan bagi jemaah di luar negeri.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam Syahbudi mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah saat ini masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi tertulis dari pemerintah pusat.
“Aturan ini masih wacana yang terus dimatangkan, kami belum mendapat petunjuk teknisnya dari pusat. Namun, tujuan utama pemerintah adalah memastikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah,” ujar Syahbudi saat dihubungi, Kamis (27/8/2026).
Menurut Syahbudi, kebijakan penerbangan satu pintu di dalam negeri sangat krusial guna mengantisipasi risiko darurat. Jemaah yang memilih rute keberangkatan mandiri atau transit di luar negeri kerap menghadapi kendala perlindungan hukum dan kesehatan, seperti tidak berlakunya jaminan kesehatan nasional saat terjadi kasus medis darurat.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengawasan Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), potensi jemaah umrah di Kepulauan Riau mencapai 10.000 orang per tahun, dengan Kota Batam menyumbangkan porsi terbesar hingga 7.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, separuh di antaranya tercatat masih memanfaatkan rute transit di negara tetangga karena pertimbangan efisiensi jarak dan harga tiket.
Meski demikian, Kantor Kemenhaj Kota Batam menekankan bahwa pemberlakuan kebijakan satu pintu domestik ini harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur penerbangan nasional. Pemerintah pusat diharapkan memfasilitasi ketersediaan armada penerbangan dalam negeri yang layak, memadai, dan terjangkau bagi masyarakat perbatasan.


