TERASBATAM.ID — Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) resmi melayangkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Jumat (17/7/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas eskalasi ketegangan di Pulau Rempang yang dipicu oleh kelanjutan aktivitas PT Makmur Elok Graha (MEG) serta rentetan tindakan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terstruktur terhadap warga lokal.
Dalam surat yang diterima oleh Bagian Umum Pemerintah Kota Batam tersebut, AMAR-GB merinci 10 poin krusial yang menyoroti meluasnya penetrasi korporasi dan aparat ke ruang hidup masyarakat tanpa adanya konsensus formal. Keberadaan operasional PT MEG di kawasan pemukiman menjadi sorotan utama, menyusul tindakan perwakilan perusahaan yang secara sepihak melarang warga setempat untuk membuka lahan perkebunan mereka sendiri.
Perwakilan AMAR-GB, Sophia, menyatakan bahwa penetrasi sepihak ini telah merusak stabilitas sosial dan kenyamanan warga dalam beberapa bulan terakhir. Selain tekanan dari pihak pengembang, warga juga mengeluhkan masifnya aktivitas pemetaan topografi sepihak oleh entitas seperti PT Artha Demo Engineering Consultant yang kedapatan menerbangkan drone dan mengambil titik koordinat wilayah perkebunan di luar area penugasan resmi mereka.
“Persoalan yang kami hadapi akumulatif. Pihak korporasi masuk ke kampung-kampung tanpa pemberitahuan kepada RT, RW, maupun perangkat desa. Ketika warga mempertanyakan basis legalitas aktivitas mereka di lapangan, mereka berlindung di balik dalil perintah atasan,” ujar Sophia di Kantor Wali Kota Batam.

Perwakilan AMAR-GB, Sophia.
Keresahan masyarakat adat kian diperparah oleh dinamika di lapangan yang melibatkan berbagai instansi. Selain pematokan sepihak lahan garapan di Kampung Pantai Melayu oleh BP Batam, koalisi warga juga mencatat adanya pergerakan dari Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri yang mengambil titik koordinat di Kampung Lonce secara tertutup. Operasi berulang dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta dinas kehutanan di wilayah Sei Raya dan Sei Buluh juga dilaporkan memicu ketakutan psikologis di kalangan petani setempat.
Melalui surat tersebut, AMAR-GB secara tegas menuntut Wali Kota Batam untuk segera memfasilitasi pembatalan penetapan kawasan hutan taman buru di Sei Raya dan Sei Buluh, serta menghentikan segala bentuk intimidasi sengketa agraria. Warga secara formal mengajukan agenda audiensi langsung dengan kepala daerah yang dijadwalkan pada Selasa (21/7/2026) mendatang.
Terkait langkah taktis ke depan, Sophia menegaskan bahwa masyarakat Rempang masih berkomitmen penuh untuk mengedepankan jalur diplomasi hukum dan ruang dialog formal alih-alih mobilisasi massa di jalanan. “Jika pemerintah bersedia memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan aspirasi dan isi hati secara langsung, kami tidak akan mengambil opsi aksi massa yang berisiko merugikan stabilitas daerah. Bagi kami, resolusi konflik melalui diskusi jauh lebih fundamental,” pungkasnya.
[kang ajank nurdin]


