TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc ke tahap pemeriksaan cepat. Langkah ini diambil setelah perusahaan telekomunikasi asal Jepang tersebut mengakui seluruh substansi laporan dugaan pelanggaran dalam persidangan yang digelar di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Sidang perkara dengan nomor register 16/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Docomo Inc menyatakan menerima dan mengakui Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh tim investigator KPPU. Pengakuan ini merujuk pada keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) secara resmi kepada otoritas persaingan usaha di Indonesia terkait aksi korporasi akuisisi yang dilakukan perusahaan.
Permohonan Keringanan
Meski mengakui kesalahan prosedur, pihak Docomo mengajukan permohonan keringanan sanksi kepada Majelis Komisi. Ada beberapa pertimbangan yang diajukan, di antaranya sikap kooperatif perusahaan selama masa penyelidikan dan pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, pihak Terlapor berargumen bahwa keterlambatan notifikasi tersebut murni masalah administratif dan tidak menimbulkan dampak antipersaingan atau monopoli pada pasar yang relevan di Indonesia. Docomo juga menegaskan telah menunjukkan itikad baik dan transparansi sepanjang proses hukum berjalan.
Agenda Selanjutnya
Menanggapi pengakuan tersebut, Majelis Komisi menetapkan perkara ini berlanjut ke tahap pemeriksaan cepat guna efisiensi waktu persidangan. Berdasarkan jadwal, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan Terlapor.
Sesuai regulasi persaingan usaha di Indonesia, setiap aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi) yang memenuhi batasan nilai aset atau penjualan tertentu wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Keterlambatan atas laporan ini dapat berujung pada sanksi denda administratif bagi pelaku usaha.


