TERASBATAM.ID — Penumpukan 796 kontainer limbah elektronik asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, kian mengkhawatirkan. Selain menyisakan kapasitas pelabuhan yang kian tipis, ancaman korosi material berbahaya di pesisir kini membayangi ekosistem lingkungan setempat.
Hingga Rabu (8/4/2026), proses pemulangan kembali (reekspor) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut berjalan sangat lambat. Data Divisi Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menunjukkan, dari total 914 kontainer yang masuk sejak akhir tahun lalu, baru 98 unit yang berhasil dipulangkan ke negara asal.
Pendiri komunitas lingkungan Akar Bhumi, Hendrik Hermawan, memperingatkan bahwa material elektronik yang tertahan di kawasan pesisir sangat rentan terhadap korosi akibat paparan udara laut dan air. Kondisi ini memicu kebocoran unsur-unsur kimia berbahaya yang dapat merembes ke tanah dan perairan pelabuhan.
“Ini adalah limbah berbahaya. Jika dibiarkan terlalu lama, material akan terkorosi dan otomatis unsur-unsurnya mencemari sekitar tempat penyimpanan,” kata Hendrik kepada www.terasbatam.id.
Risiko Tanggung Jawab
Ketidakjelasan status hukum perusahaan importir, seperti PT Esun Internasional Utama Indonesia, menambah kerumitan persoalan. Hendrik menyoroti risiko beralihnya beban tanggung jawab kepada negara jika perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan tutup secara administrasi.
Sesuai prinsip polluter pays (pencemar membayar), seharusnya perusahaan importir memikul seluruh biaya pemulangan. “Namun, jika perusahaan sudah tidak ada, siapa yang bertanggung jawab? Kami khawatir beban ini justru jatuh ke pemerintah menggunakan anggaran negara,” ujarnya.
Pihak Bea Cukai Batam menegaskan posisi mereka hanya sebagai operator yang menunggu permohonan dari perusahaan dan lampu hijau dari instansi terkait. Kepala Divisi Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan ekspor tanpa adanya pengajuan resmi yang dilampiri persetujuan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Kami hanya operator. Jika izin dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup sudah ada, kami proses. Masalahnya, kami harus menunggu permohonan itu,” ujar Setiawan.
Kasus ini bermula dari laporan Basel Action Network (BAN) yang diterima Perwakilan RI di Jenewa mengenai pengiriman limbah ilegal dari Amerika Serikat ke Batam. Meski sejak 6 Oktober 2025 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan material tersebut sebagai limbah B3 kode A108d, proses ekspor yang dimulai sejak Januari 2026 lalu belum menunjukkan kemajuan berarti.
Aktivis mendesak pemerintah pusat dan Satuan Tugas khusus di bawah kementerian terkait untuk segera mengambil langkah eksekusi yang tegas guna menghindari bom waktu pencemaran di “Bumi Berpancang Amanah” ini.
[kang ajank nurdin]


